Layanan seperti administrasi kependudukan, perizinan dan non-perizinan telah terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (Si Praja 2.0). Masyarakat Kota Delta bisa melakukan kepengurusan yang sudah terintegrasi mulai tingkat desa kelurahan, kecamatan hingga ke tingkat kabupaten.
Dalam tahap awal, terdapat 30 layanan yang masuk dalam aplikasi. Dan pemohon bisa melakukan cetak mandiri dari rumah.
Layanan itu di antaranya urusan administrasi perkawinan dan perceraian yang bisa dilakukan secara online dan antar gratis. Terintegrasi dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Selain itu, ada integrasi layanan PT Pos untuk pengiriman dokumen warga.
“Ini baru tahap awal. Kami akan terus kembangkan," kata Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor, Selasa (28/12).
Nantinya semua pelayanan terdigitalisasi. Diharapkan mampu mengurangi potensi pungli.
"Membuat pelayanan semakin optimal karena semua by system," imbuhnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai Pemkab Sidoarjo berhasil menciptakan inovasi pelayanan publik. Si Praja dinilai Khofifah menjadi satu-satunya mal pelayanan publik virtual pertama di Jawa Timur.
Aplikasi Si Praja, menurut Khofifah, bukan hanya layanan berbasis online tetapi juga layanan yang mudah, cepat dan transparan. "Karena masyarakat bisa memantau prosesnya," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini menambahkan, sistem pelayanan ini akan menjadi rumah besar bagi seluruh pelayanan publik yang dimiliki Sidoarjo.
"784 operator Si Praja yang tersebar di seluruh desa, kelurahan dan kecamatan sudah mendapatkan pelatihan khusus untuk melayani warga," terangnya. (rpp/vga)
Editor : Vega Dwi Arista