RADAR SIDOARJO - Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong), Sidoarjo, menerima pemindahan 40 narapidana dari Rutan Kelas IIB Bangil pada Selasa (1/7/2025). Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, sementara sisanya terlibat dalam tindak pidana umum.
Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Lapas Kelas I Surabaya, Bambang, memastikan bahwa seluruh narapidana telah melalui proses verifikasi data dan pemeriksaan kesehatan sebelum memasuki tahap pembinaan lanjutan.
"Kami memastikan setiap narapidana yang masuk telah melalui tahapan administratif dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, mereka akan mengikuti proses pembinaan sesuai klasifikasinya," ujarnya.
Proses pemindahan berlangsung sesuai dengan standar prosedur operasional dan pengamanan yang ketat. Seluruh tahapan penerimaan diawasi langsung oleh petugas dari Bidang Pembinaan, Adm Kamtib, serta Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Bambang menjelaskan, para narapidana tersebut memiliki masa hukuman yang bervariasi, mulai dari lima tahun hingga dua puluh tahun. Sebelum ditempatkan di blok hunian tetap, mereka akan menjalani masa karantina sementara.
"Selama karantina, mereka akan mendapatkan sosialisasi mengenai tata tertib di dalam Lapas, serta hak dan kewajiban sebagai warga binaan. Ini bagian dari pembinaan awal yang mendukung program reintegrasi sosial ke depannya," tambahnya.
Penerimaan narapidana baru ini juga melibatkan pemeriksaan administrasi dan kesehatan secara menyeluruh, guna memastikan kondisi fisik dan mental mereka siap untuk mengikuti program pembinaan di lingkungan Lapas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Lapas Porong dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung proses rehabilitasi narapidana. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista