Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Apotek di Gedangan Sidoarjo Dieksekusi, Termohon Sempat Mengunci dari Dalam hingga Terjatuh

Diky Putra Sansiri • Rabu, 25 September 2024 | 00:35 WIB

 

RAMAI : Proses eksekusi Apotek di Gedangan, Selasa (24/9) pagi. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
RAMAI : Proses eksekusi Apotek di Gedangan, Selasa (24/9) pagi. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Apotek Mulia Farma di Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Kecamatan Gedangan dieksekusi, Selasa (24/9) pagi. Eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu sempat mendapat penolakan dari pihak termohon.

Berdasarkan pantauan Radar Sidoarjo, aksi itu diwarnai oleh pihak termohon yang bersikekeh mempertahankan apotek tersebut. Termohon yang sudah datang sejak pagi masuk ke dalam apotek terlebih dahulu.

Begitu juru sita PN Sidoarjo datang, sempat terjadi mediasi antara pihak termohon dengan juru sita. Langkah selanjutnya, juru sita langsung berupaya mengosongkan bangunan.

Namun, pintu teralis apotek sudah dikunci termohon dari dalam dengan dua kunci. Sehingga, pihak juru sita harus membuka pintu secara paksa dengan cara dicongkel menggunakan linggis.

Setelah beberapa menit kemudian, pintu teralis berhasil dibuka. Mirisnya, dari dalam apotek, termohon beserta istrinya berupaya menghalangi upaya petugas. Bahkan, termohon sempat menghadang petugas hingga membuatnya terjatuh.

Akan tetapi proses eksekusi harus terus berjalan. Di sisi lain, termohon mempunyai belasan kucing yang selanjutnya dipindahkan sementara ke rumah tetangganya.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, eksekusi pengosongan apotek tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah diberikan oleh pimpinan dan juga berdasarkan penetapan ketua PN Sidoarjo Nomor 09/Eksekusi RL/2024/PN Sidoarjo," ujarnya.

Menurut Rudy, perkara tersebut antara Guntoro Prayitno sebagai pemohon eksekusi melawan Teguh Halim Syah sebagai termohon eksekusi.

Dengan demikian, ketua PN Sidoarjo mengambil langkah selanjutnya setelah adanya permohonan eksekusi yakni mengeluarkan Aanmaning atau teguran kepada termohon agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

"Pemohon dan termohon juga dipanggil. Dan termohon diminta kepala PN Sidoarjo untuk menyerahkan secara sukarela," ungkapnya.

Diketahui, permohonan pengosongan yang dilakukan berdasarkan serah lelang. Bermula dari termohon yang tidak mau menyerahkan kepada pemenang lelang, maka pemenang lelang mengajukan permohonan.

"Eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gedangan, sesuai dengan sertifikat hak milik. Dengan luas 48 meter persegi, atas nama Teguh Halim Syah," paparnya.

Pengosongan bangunan ini juga berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 814/46/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

"Sertifikat hak milik itu telah dibalik nama. Objek ini telah dibalik nama atas nama Guntoro Prayitno selaku pemohon eksekusi," imbuhnya.

"Kenapa diajukan ke pengadilan? karena yang menempati atau termohon tidak menyerahkan secara sukarela. Seandainya setelah pelaksanaan lelang sudah di balik nama atas nama pemenang lelang, kalau mereka menyerahkan tidak akan ada permohonan eksekusi," jelasnya.

Kendati begitu, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan damai. Informasi yang berhasil dihimpun, semula termohon mengajukan pinjaman di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo.

Selanjutnya, termohon meminjam uang senilai ratusan juta rupiah. Pinjaman tersebut sudah dilakukan sejak 2021. Namun, pihak termohon tidak dapat melunasi hutang itu. Hingga akhirnya apotek miliknya dilelang. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan #apotek #eksekusi #termohon #mengunci akun Twitter