SIDOARJO - Oknum guru SMP Negeri Sidoarjo berinisial AM telah ditahan atas dugaan pencabulan terhadap siswanya. Sejak 29 Juni lalu, dia diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo Tirto Adi mengatakan, proses hukum terus berjalan. Hal tersebut demi tegaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Siapapun tidak memandang bulu kalau memang bersalah ya akan diproses," ucapnya saat ditemui di sela-sela kegiatannya.
Tirto menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi pada oknum tenaga pendidik tersebut. Sebagaimana pertemuannya dengan Bupati Sidoarjo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo dan Inspektorat Sidoarjo.
Terkait pemecatan, Tirto mengaku masih menunggu waktu. Karena tersangka masih dalam tahap pemeriksaan.
"Kita tunggu lah dan ini dia kan sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Melihat adanya kasus tersebut, Tirto menyiapkan langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kasus serupa. Dia menyiapkan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) ditingkat kesatuan pendidikan.
"Semuanya kita lakukan untuk mencegah terjadinya kasus yang serupa," jelasnya.
"Semuanya ada langkah-langkah evaluasi demi kebaikan bersama," pungkasnya. (sai/nis)
Editor : Annisa Firdausi