SIDOARJO – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ketentuan menikah diatur dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mulai dari kegiatan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan hingga resepsi.
Akad nikah yang diselenggarakan di rumah dan di KUA hanya boleh dihadiri oleh enam orang. Yakni, calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Mereka juga harus terbukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen, maksimal sehari sebelumnya.
Sementara itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Kasi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo Khoidar mengatakan, bahwa surat edaran tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA kecamatan di masa PPKM masih relevan dan dapat diberlakukan.
Berdasarkan fakta di lapangan bahwa swab test (tes usap) antigen dalam layanan nikah dapat memberikan perlindungan kepada petugas KUA serta masyarakat dari penularan Covid-19.
“Bahkan, pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai. Selama PPKM, prokes memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE, KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah, yang dikeluarkan surat secara tertulis,” ujarnya, Jumat (30/7).
Kebijakan swab tersebut menurutnya sangat tepat untuk melindungi petugas KUA. Apalagi di Sidoarjo ada tiga penghulu yang meninggal terpapar Covid-19.
“Ada catin yang tidak jujur kalau mereka atau keluarga ada yang positif Covid-19,” imbuhnya.
Kemenag Sidoarjo mencatat selama PPKM darurat 3-20 Juli ada sekitar 631 pasangan catin di Kota Delta yang seharusnya melaksanakan akad di rentang waktu tersebut. Beberapa pasangan terpaksa menunda akad nikah karena pasangan atau saksi positif Covid-19. Totalnya ada 30 catin yang menunda akad nikah.
Sementara itu, Kepala KUA Sidoarjo Miftahur Ridho menambahkan, di KUA Sidoarjo mencatat ada 11 akad nikah yang ditunda.
“Satu pasangan terpaksa gagal karena mempelai pria meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sejak pandemi pada 2020 banyak catin yang memilih memundurkan jadwal pernikahan ke akhir tahun. “Banyak yang ditunda. Banyak juga yang sudah punya rencana ke KUA tapi menunda untuk daftar,” pungkasnya. (rpp/vga)