SIDOARJO – Program penghapusan denda pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 telah dimanfaatkan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP). Dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253 ribu. Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu sebesar Rp 53,3 miliar.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan, program penghapusan denda pajak daerah itu dilaksanakan dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, program tersebut juga untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.
“Tujuan utamanya untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada yang belum membayar atau menunggak pajaknya,” katanya.
Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu menjelaskan, pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke kepentingan umum. Seperti untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya.
Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
“Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan bahwa selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.
“Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp 53,3 miliar, terhitung hingga hari ini (kemarin, red),” katanya.
Ari mencatat, rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulan sebanyak 17 ribu orang. Paling tinggi pada Februari 2023. Jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu. Sedangkan bulan ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribu. “Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret,” pungkasnya. (nis/vga)