Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Progres Flyover Gedangan Sidoarjo, Seluruh Lahan dan Bangunan Diklaim Sudah Terdata

D
Penulis: Diky Putra Sansiri❯
TERDATA: Perempatan Gedangan menjadi kawasan langganan macet setiap harinya. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TERDATA: Perempatan Gedangan menjadi kawasan langganan macet setiap harinya. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

Advertisement

RADAR SIDOARJO - Rencana pembangunan Flyover (FO) Gedangan Sidoarjo terus bergulir. Seluruh bidang tanah dan bangunan yang diproyeksikan terdampak pembangunan kini telah terdata.

Berbagai persoalan administrasi yang sempat muncul dalam proses pendataan juga disebut sudah berhasil dipetakan dan dikomunikasikan dengan pemilik maupun pihak terkait.

Advertisement

Camat Gedangan Asmara Hadi mengatakan, pihaknya bersama pemerintah desa berperan dalam proses identifikasi dan verifikasi data warga terdampak. Dari pendataan awal hingga saat ini, seluruh data disebut sudah terpetakan dengan baik.

"Alhamdulillah dari progres awal hingga sekarang intinya semua tanah dan bangunan yang akan terkena menjadi lahan dari Flyover Gedangan sudah terdata dengan baik secara keseluruhan," ujar Asmara, Jumat (14/8).

Advertisement

Menurutnya, sejumlah persoalan yang sempat ditemukan saat pendataan awal juga telah ditangani. Termasuk persoalan terkait ahli waris maupun pemilik bidang tanah yang sebelumnya sulit dihubungi.

Asmara menyebut, sempat ada sekitar tiga bidang yang pemiliknya belum dapat dikomunikasikan. Namun, persoalan tersebut kini telah teratasi setelah pihak kecamatan dan pemerintah desa melakukan penelusuran serta komunikasi.

"Yang signifikan itu dari seluruh data yang ada. Tetapi secara umum tidak terlalu masalah. Salah satunya kalau tidak salah ada tiga bidang yang sempat pemiliknya belum bisa dikomunikasi. Tapi sekarang sudah semua, sudah komunikasi," jelasnya.

Selain bidang tanah, terdapat tiga bangunan rumah yang masuk dalam data terdampak. Ketiga rumah tersebut masing-masing dimiliki oleh pemilik yang berbeda.

Untuk persoalan waris, Asmara menegaskan pemerintah kecamatan dan desa tidak memiliki kewenangan menentukan pembagian warisan. Peran pemerintah sebatas membantu proses administrasi, termasuk registrasi surat pernyataan ahli waris.

"Desa, kecamatan, pemda hanya memberikan pelayanan registrasi surat pernyataan ahli waris. Artinya hanya siapa ahli warisnya, tidak ngomong tanahnya yang mana, pembagiannya apa. Itu domain lain," tegasnya.

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo

Artikel Terkait

DPRD Sidoarjo Desak Frontage Road Tuntas sebelum Flyover Gedangan Dibangun

DPRD Sidoarjo Desak Frontage Road Tuntas sebelum Flyover Gedangan Dibangun

DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo mempercepat penyelesaian ruas tersebut hingga tersambung ke Buduran sebelum proyek Flyover (FO) Gedangan memasuki tahap pembangunan fisik.

Remaja 15 Tahun Tewas Terlindas Truk Fuso di Gedangan Sidoarjo, Ibu Korban Luka Berat

Remaja 15 Tahun Tewas Terlindas Truk Fuso di Gedangan Sidoarjo, Ibu Korban Luka Berat

Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Gedangan, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, tepatnya di depan Pujasera Kupang, Kamis (6/8).

Ini Progres Terbaru Pembangunan Proyek Flyover Gedangan Sidoarjo

Ini Progres Terbaru Pembangunan Proyek Flyover Gedangan Sidoarjo

Proyek pembangunan Flyover Gedangan memasuki tahapan penting. Sebanyak 122 bidang tanah yang terdampak proyek kini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo untuk proses pemetaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer