Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Persidangan, Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS

V
Penulis: Vega Dwi Arista❯
BERI KETERANGAN: Yamin dihadirkan sebagai saksi oleh Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
BERI KETERANGAN: Yamin dihadirkan sebagai saksi oleh Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

RADAR SIDOARJO – Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos yang meminta dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990-2017, akhirnya terkuak.


Advertisement

Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). Yamin dihadirkan saksi oleh Dahlan. Dalam kesaksiannya, Yamin mengetahui bahwa dokumen yang dimaksud seperti buku laporan tahunan sudah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin dalam sidang.

Advertisement

Menurut dia, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang. Namun, ditinggal Dahlan di ruangan Yamin.

Yamin mengakui jika dokumen sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga sekarang Dahlan mencari dokumen tersebut oleh karena keteledorannya sendiri.

Sementara itu, dalam gugatan Dahlan yang lain terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), menurut Yamin, Dahlan sudah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Advertisement

Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa kesaksian Yamin menegaskan bahwa Dahlan sudah tidak punya hak lagi terhadap PT DNP.

"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.

Di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan bahwa Dahlan memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos. Namun, akta itu dibuat hanya sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka kala itu.

”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl. (jp/vga)

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : Jawa Pos

Artikel Terkait

Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan di Sidoarjo, Dua Saksi Dihadirkan di Persidangan

Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan di Sidoarjo, Dua Saksi Dihadirkan di Persidangan

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Riza Kustiyanti (33), warga Waru, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Mantan Karyawan di Sidoarjo Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar

Mantan Karyawan di Sidoarjo Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar

Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,1 miliar di PT MJT memasuki persidangan. Mantan admin pembelian perusahaan, Riza Kustiyanti, didakwa mengajukan pencairan ulang sebanyak 87 Bilyet Giro (BG)

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer