28 C
Sidoarjo
Saturday, 10 June 2023

Belum Semua Sekolah Memiliki Perpustakaan

SIDOARJO – Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Sidoarjo masih terus disosialisasikan. Sejak perda diresmikan pada 2019 geliat pendirian perpustakaan di desa/kelurahan dan sekolah di Sidoarjo masih belum masif.

Data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sidoarjo menunjukkan bahwa baru 154 desa/kelurahan memiliki perpustakaan. Kemudian dari 840 SD/MI, perpustakaan baru tersedia di 536 sekolah. Sementara itu perpustakaan sudah ada di 219 dari 248 SMP/MTS.

Sekretaris Disperpusip Sidoarjo Agus Sujoko meminta desa dan sekolah menaruh perhatian pada pemenuhan fasilitas perpustakaan. “Pengembangannya harus serius. Harus dimusyawarahkan,” jelasnya, Kamis (25/10).

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Disperpusip Sidoarjo Nyonik Adiwarno mengatakan, pembangunan perpustakaan di desa bersifat kontinuitas.

Artinya, pembentukan perpus itu tidak harus jadi dalam satu kali anggaran. Apalagi di tengah pandemi ini, anggaran banyak yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Jika tidak bisa tahun ini, tahun depan dianggarkan. Anggaran disisihkan sedikit untuk perpus,” katanya.

Selain itu, kata Nyonik, masih banyak kepala desa di Sidoarjo masih ragu memanfaatkan anggaran desa digunakan untuk pengembangan perpustakaan desa. Sehingga belum semua desa menyediakan fasilitas tersebut.

Sementara itu, dalam perda tersebut juga mengatur adanya perpustakaan di sekolah. Nyonik mengatakan selama ini masih ada sekolah yang belum menaruh perhatian bahwa penting adanya perpustakaan di sekolah.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Saifuddin Affandi mendorong setiap tahun minimal tumbuh perpustakaan di tiga desa. Dalam pengembangan perpustakaannya bisa menggunakan anggaran desa atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

Kemudian di sekolah ada penganggaran minimal lima persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dikembangkan untuk perpustakaan. Dia menyarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo agar memonitoring penganggaran dana BOS yang disusun pihak sekolah. (rpp/vga)

 

SIDOARJO – Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Sidoarjo masih terus disosialisasikan. Sejak perda diresmikan pada 2019 geliat pendirian perpustakaan di desa/kelurahan dan sekolah di Sidoarjo masih belum masif.

Data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sidoarjo menunjukkan bahwa baru 154 desa/kelurahan memiliki perpustakaan. Kemudian dari 840 SD/MI, perpustakaan baru tersedia di 536 sekolah. Sementara itu perpustakaan sudah ada di 219 dari 248 SMP/MTS.

Sekretaris Disperpusip Sidoarjo Agus Sujoko meminta desa dan sekolah menaruh perhatian pada pemenuhan fasilitas perpustakaan. “Pengembangannya harus serius. Harus dimusyawarahkan,” jelasnya, Kamis (25/10).

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Disperpusip Sidoarjo Nyonik Adiwarno mengatakan, pembangunan perpustakaan di desa bersifat kontinuitas.

Artinya, pembentukan perpus itu tidak harus jadi dalam satu kali anggaran. Apalagi di tengah pandemi ini, anggaran banyak yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Jika tidak bisa tahun ini, tahun depan dianggarkan. Anggaran disisihkan sedikit untuk perpus,” katanya.

Selain itu, kata Nyonik, masih banyak kepala desa di Sidoarjo masih ragu memanfaatkan anggaran desa digunakan untuk pengembangan perpustakaan desa. Sehingga belum semua desa menyediakan fasilitas tersebut.

Sementara itu, dalam perda tersebut juga mengatur adanya perpustakaan di sekolah. Nyonik mengatakan selama ini masih ada sekolah yang belum menaruh perhatian bahwa penting adanya perpustakaan di sekolah.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Saifuddin Affandi mendorong setiap tahun minimal tumbuh perpustakaan di tiga desa. Dalam pengembangan perpustakaannya bisa menggunakan anggaran desa atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

Kemudian di sekolah ada penganggaran minimal lima persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dikembangkan untuk perpustakaan. Dia menyarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo agar memonitoring penganggaran dana BOS yang disusun pihak sekolah. (rpp/vga)

 

Most Read

Berita Terbaru

/