GEDANGAN – Sejumlah petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), Kamis (22/7) malam. Sasarannya sejumlah tempat keramaian, seperti restoran, kafe hingga warung kopi (warkop).
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko mengatakan, pihaknya masih menemui warung yang buka melebihi jam yang sudah ditentukan. Yaitu pukul 20.00. Selain itu, masih ada pengunjung yang tak mematuhi prokes.
“Kami keliling di warung pinggir-pinggir jalan, ternyata masih ada yang buka di atas pukul 20.00 dan pengunjungnya tak pakai masker,” katanya, Jumat (23/7).
Meski begitu, mereka kemudian diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Baik pemilik warkop dan pengunjungnya. Selain itu, petugas juga memasang sekaligus menempelkan surat edaran PPKM darurat dari Bupati Sidoarjo.
Jumat (23/7) pagi, operasi yustisi juga digelar di Jalan Raya Tulangan. Petugas gabungan berhasil menjaring sejumlah pelanggar prokes. Mereka kemudian diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Tiga orang kami beri sanksi tipiring, dua orang kami beri sanksi sosial dan empat orang kami beri saksi teguran,” ujar Kapolsek Tulangan, AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa.
Petugas juga memberikan masker baru kepada warga yang memakai masker namun sudah kusam. Sementara warga yang memakai masker namun tak sempurna diberikan teguran dan diminta untuk menggunakan masker dengan tepat.
“Untuk sanksi berupa pencabutan izin usaha dan sanksi tindakan tertulis alias pernyataan sementara masih tidak ada. Namun secara keseluruhan warga sudah mulai patuh,” ujar mantan Kapolsek Sedati itu. (far/vga)