SIDOARJO – Pelanggaran yang terekam Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang dapat berujung pemblokiran kendaraan. Karena itu, polisi mengingatkan agar masyarakat yang mendapat surat tilang untuk mau mengurus atau konfirmasi.
KBO Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Yanu Heri Prasetyo menerangkan, dalam pemberlakukan e-tilang tidak dapat dipungkiri akan muncul beberapa permasalahan. Misalnya saja masyarakat tiba-tiba menerima surat tilang padahal merasa tidak pernah melakukan pelanggaran bahkan sudah tidak memiliki lagi kendaraan yang terlibat.
Menurut Yanu, hal tersebut bisa terjadi karena beberapa sebab. Misalnya kendaraan sudah dijual tapi belum balik nama. “Atau kendaraan dipakai orang lain,” katanya.
Yanu menerangkan, polisi memberi kesempatan kepada masyarakat agar melakukan konfirmasi. Sehingga kasus semacam itu dapat tertangani dengan baik. “Bisa lewat website, aplikasi, atau datang langsung ke kantor satlantas,” sambungnya.
Dia menambahkan, jika e-tilang tidak diurus maka juga bisa berdampak signifikan. Salah satunya adalah pemblokiran kendaraan.
“Kalau lama tidak di urus bisa diajukan blokir kendaraan ke polda,” katanya.
Blokir tersebut akan terlihat ketika sang pemilik kendaraan melakukan pengurusan administratif kendaraan. Misalnya bayar pajak tahunan, maka akan muncul tagihan e-tilang tersebut.
Yanu menjabarakan, ada beberapa tahapan dalam proses pengurusan e-tilang. Pertama polisi memiliki waktu 3 hari untuk mengirim surat tilang ke alamat kendaraan setelah terjadi pelanggaran. Lalu, polisi menyediakan waktu 5 hari untuk masyarakat melakukan konfirmasi. Setelah itu ada waktu 7 hari untuk membayar denda tilang.
Saat ini e-tilang di Sidoarjo juga telah berfungsi kembali. Beberapa pengendara juga sudah ada yang terekam melanggar. Dari 10-15 Maret, tercatat sudah ada 44 pelanggaran. (son/vga)