SIDOARJO – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 824 bal pakaian bekas di komplek pergudangan Jaya Park, Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo, Senin (20/3). Pakaian bekas yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sebesar Rp 10 milliar.
Zulkifli Hasan mengatakan, pakaian bekas tersebut merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jatim. Pemusnahan itu merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Khususnya pengawasan dan kemegahan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas. Pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
Di samping itu, tindakan tersebut juga merupakan bentuk respon tersebut semakin maraknya perdagangan pakaian bekas di Indonesia yang diduga hasil impor. Baik yang diimpor secarang daring maupun luring.
“Kecuali yang telah diatur. Misalnya pesawat terbang. Kita perlu, kalau mahal bekas boleh. Tapi secara umum, barang bekas tidak boleh,” tegasnya.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang impor. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Menurut Zulkifli, barang bekas seperti pakaian hingga sepatu memang dilarang. Selain merupakan batang bekas, barang tersebut juga masuk secara ilegal. “Boleh enggak barang ilegal masuk kesini? Kan enggak boleh,” tegasnya.
Sebab jika barang ilegal masuk, maka akan merusak semuanya. Selain itu, tak berpajak, bekas dan murah meriah tersebut akan berikan UMKM dalam negeri. “Dagang bekas boleh kalau tidak impor dan tidak ilegal,” terangnya. (far/vga)