25 C
Sidoarjo
Tuesday, 28 March 2023

Memudahkan Proses Uji Kir, Dishub Sidoarjo Siapkan Aplikasi

SIDOARJO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan inovasi layanan uji kir berbasis aplikasi.

Dalam aplikasi itu dirancang sejumlah menu yang memudahkan masyarakat saat uji kir. Mulai dari pendaftaran secara online, hingga pembayaran memanfaatkan teknologi digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Plt Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Sidoarjo Dwi Thahjo Mardi Sunu menerangkan, aplikasi yang dimaksud juga gampang diakses. Karena bisa didownload melalui Play Store. “Ini juga untuk mengurai antrean. Karena bisa daftar dulu,” katanya.

Jika hari normal, uji kir di kantor Dishub Sidoarjo biasanya sehari melayani sekitar 250 kendaraan. Uji kir memang menjadi salah satu persyaratan bagi kendaraan di jalan raya.

Uji kir dilakukan untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya akibat kerusakan kendaraan. Karena itu uji kir perlu dilakukan secara berkala.

Uji kir wajib dilakukan paling lama 1  tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan. Sementara perpanjangan masa uji kir perlu dilaksanakan setiap 6  bulan setelah uji kir yang terakhir dilakukan. (son/nis)

SIDOARJO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan inovasi layanan uji kir berbasis aplikasi.

Dalam aplikasi itu dirancang sejumlah menu yang memudahkan masyarakat saat uji kir. Mulai dari pendaftaran secara online, hingga pembayaran memanfaatkan teknologi digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Plt Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Sidoarjo Dwi Thahjo Mardi Sunu menerangkan, aplikasi yang dimaksud juga gampang diakses. Karena bisa didownload melalui Play Store. “Ini juga untuk mengurai antrean. Karena bisa daftar dulu,” katanya.

Jika hari normal, uji kir di kantor Dishub Sidoarjo biasanya sehari melayani sekitar 250 kendaraan. Uji kir memang menjadi salah satu persyaratan bagi kendaraan di jalan raya.

Uji kir dilakukan untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya akibat kerusakan kendaraan. Karena itu uji kir perlu dilakukan secara berkala.

Uji kir wajib dilakukan paling lama 1  tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan. Sementara perpanjangan masa uji kir perlu dilaksanakan setiap 6  bulan setelah uji kir yang terakhir dilakukan. (son/nis)

Most Read

Berita Terbaru


/