27 C
Sidoarjo
Wednesday, 29 March 2023

PDAM Sidoarjo Belum Berani Naikkan Tarif

SIDOARJO – Tarif air Perumda Delta Tirta seharusnya naik tahun ini. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang batas atas dan batas bawah tarif air yang ditetapkan akhir tahun lalu.

Di Sidoarjo, tahun depan batas bawah tarif air adalah Rp 6.213 per meter kubik. Sedangkan batas atasnya Rp 17.174. Angka tersebut naik cukup tinggi jika dibandingkan tarif yang masih berlaku sekarang.

Menurut Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang tarif air minum, ongkos air paling rendah adalah Rp 1.200 per meter kubik. Diperuntukkan pelanggan kelompok I A dengan pemakaian air di bawah 10 meter kubik per bulan.

Sedangkan untuk tarif kelompok II paling rendah adalah Rp 2.600 per meter kubik. Paling tinggi Rp 9.400. Yakni untuk kelompok pelanggan II G dengan pemakaian di atas 30 meter kubik per bulan.

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi mengatakan, peralihan tarif belum bisa dilakukan sekarang. Meski sudah memasuki bulan keempat, PDAM masih perlu berhati-hati menentukan kenaikan tarifnya.

“Masih dihitung seksama oleh internal kami. Sehingga nilai yang baru nanti tidak memberatkan masyarakat, tapi tidak juga membebani PDAM,” ujar Hary kemarin.

Yang jelas PDAM tidak akan melampaui batas atas yang sudah ditetapkan gubernur. Dengan begitu penolakan dan protes dari warga bisa diminimalisir. “Kami upayakan tetap di bawah yang sudah ditetapkan gubernur,” kata mantan Anggota Dewan Energi Nasional itu.

Penentuan tarif batas bawah tersebut sudah sesuai dengan penghitungan tim ahli Pemprov Jatim. Tarif dasar ditetapkan agar PDAM bisa mencapai Full Cost Recovery (FCR). Artinya, semakin capaian layanan, semakin rendah tarif dasarnya.

Di Sidoarjo capaian layanan baru 44 persen. Setara dengan 156 ribu pelanggan. Karena itulah batas atas yang ditetapkan lumayan tinggi.

Meski tarif akan dinaikkan, Dwi memastikan masyarakat kalangan rumah tangga menengah ke bawah tidak akan terkena imbasnya. Dia menjamin pelanggan dengan golongan II A dan II B tersebut tetap mendapat tarif subsidi. (nis/vga)

SIDOARJO – Tarif air Perumda Delta Tirta seharusnya naik tahun ini. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang batas atas dan batas bawah tarif air yang ditetapkan akhir tahun lalu.

Di Sidoarjo, tahun depan batas bawah tarif air adalah Rp 6.213 per meter kubik. Sedangkan batas atasnya Rp 17.174. Angka tersebut naik cukup tinggi jika dibandingkan tarif yang masih berlaku sekarang.

Menurut Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang tarif air minum, ongkos air paling rendah adalah Rp 1.200 per meter kubik. Diperuntukkan pelanggan kelompok I A dengan pemakaian air di bawah 10 meter kubik per bulan.

Sedangkan untuk tarif kelompok II paling rendah adalah Rp 2.600 per meter kubik. Paling tinggi Rp 9.400. Yakni untuk kelompok pelanggan II G dengan pemakaian di atas 30 meter kubik per bulan.

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi mengatakan, peralihan tarif belum bisa dilakukan sekarang. Meski sudah memasuki bulan keempat, PDAM masih perlu berhati-hati menentukan kenaikan tarifnya.

“Masih dihitung seksama oleh internal kami. Sehingga nilai yang baru nanti tidak memberatkan masyarakat, tapi tidak juga membebani PDAM,” ujar Hary kemarin.

Yang jelas PDAM tidak akan melampaui batas atas yang sudah ditetapkan gubernur. Dengan begitu penolakan dan protes dari warga bisa diminimalisir. “Kami upayakan tetap di bawah yang sudah ditetapkan gubernur,” kata mantan Anggota Dewan Energi Nasional itu.

Penentuan tarif batas bawah tersebut sudah sesuai dengan penghitungan tim ahli Pemprov Jatim. Tarif dasar ditetapkan agar PDAM bisa mencapai Full Cost Recovery (FCR). Artinya, semakin capaian layanan, semakin rendah tarif dasarnya.

Di Sidoarjo capaian layanan baru 44 persen. Setara dengan 156 ribu pelanggan. Karena itulah batas atas yang ditetapkan lumayan tinggi.

Meski tarif akan dinaikkan, Dwi memastikan masyarakat kalangan rumah tangga menengah ke bawah tidak akan terkena imbasnya. Dia menjamin pelanggan dengan golongan II A dan II B tersebut tetap mendapat tarif subsidi. (nis/vga)

Most Read

Berita Terbaru


/