SIDOARJO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo memutuskan jika pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini tidak menggunakan proses e-voting. Artinya, 84 desa peserta pilkades melakukan proses pemungutan suara secara manual.
Kepala Dinas PMD Sidoarjo Mulyawan mengatakan, pada pilkades serentak tahun 2022 ini, cara e-voting tidak dilakukan. Karena selain anggarannya sangat besar, juga dianggap tidak efektif.
Sesuai aturan pilkades saat ini, lanjut Mulyawan, tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal harus menampung 500 orang. Padahal menurut dirinya, tiap TPS yang ada di Sidoarjo, paling banyak menampung pemilih antara 400 hingga 450 orang saja. Sehingga diputuskan lebih baik menggunakan cara penghitungan suara hasil coblosan pilkades secara manual.
Menurutnya, efektivitas e-voting ataupun secara manual sama. “Manual pun prosesnya juga cepat karena di TPS sudah dibatasi jumlah pemilihannya,” jelasnya, Jumat (18/2).
Sebelumnya Dinas PMD merencanakan e-voting kembali dilakukan tahun ini. Jumlahnya tidak banyak, ada lima desa. Seperti Desa Grabagan Kecamatan Tulangan, Desa Sidorejo Kecamatan Krian, Desa Wage Kecamatan Taman, Desa Tebel Kecamatan Gedangan, dan Desa Tambakrejo Kecamatan Waru.
Dia mengungkapkan, menjelang pelaksanaan pilkades serentak 19 Juni 2022 mendatang, sudah dilakukan tahapan bimtek pembentukan panitia pilkades dan bimtek pembekalan kepada panitia.
“Prosesnya sudah dilakukan,” ujar mantan Kepala Bakesbangpol Sidoarjo itu.
Dari 84 desa yang akan menggelar pilkades, paling banyak berada di wilayah Kecamatan Krian. Dari 19 desa di kecamatan itu, yang akan menggelar pilkades ada sebanyak 13 desa. Sedangkan paling sedikit, pilkades di Kecamatan Sidoarjo hanya satu desa. Yakni Desa Sarirogo. Dan di Kecamatan Buduran Desa Banjarkemantren.
Hari ini (19/2) sesuai jadwal pelaksanaan, pendaftaran calon kepala desa mulai dibuka. (rpp/vga)