TAMAN – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sudah berkali-kali disosialisasikan, namun masih ada saja warga yang nekat menggelar hajatan pernikahan. Salah satunya di Kelurahan Bebekan Kecamatan Taman. Akibatnya kegiatan itu pun didatangi Satgas Covid-19.
Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, pihaknya terpaksa mendatangi hajatan pernikahan yang digelar di rumah Solichah itu, Jumat (16/7). Sebab kegiatan tersebut dinilai melanggar PPKM darurat.
“Sudah kami sosialisasikan berkali-kali. Tapi rupanya masih ada warga yang nekat menggelar hajatan,” katanya.
Pihaknya bersama sejumlah anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Taman pun mendatangi lokasi. Ternyata terop sudah berdiri, dan kursi-kursi sudah tertata rapi. Pihaknya kemudian meminta agar terop acara segera dibongkar.
Sebab kegiatan tersebut melanggar peraturan PPKM darurat yang saat ini tengah berlangsung. Apalagi kegiatan tersebut diduga tak mentaati protokol kesehatan (prokes). Salah satunya dihadiri banyak tamu undangan saat acara digelar.
“Jadi kegiatan itu telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat,” ujarnya.
Meski begitu, proses pembubaran tersebut dilakukan secara humanis. Petugas juga mengimbau warga untuk menahan diri terlebih dahulu selama masa PPKM darurat. Sebab pandemi masih terjadi dan bahkan penyebaran Covid-19 masih tinggi.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu mematuhi segala peraturan pemerintah,” jelas Hery.
Sebelumnya, di Balongbendo, polisi juga membubarkan kegiatan surupa. Di Desa Wonokupang, polisi meminta hajatan pernikahan pada Rabu (14/7) dihentikan. (far/vga)