31 C
Sidoarjo
Wednesday, 29 March 2023

Jaminan Kesehatan akan Dianggarkan Rp 8 M

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo bersama DPRD tengah mengupayakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM) tetap bisa berlanjut. Caranya dengan mengalokasikan anggaran di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2021.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menceritakan, program JKMM itu juga tengah diusulkan. “Anggarannya sekitar Rp 8 miliar,” katanya, kemarin (14/9).

JKMM merupakan skema yang dikhususkan untuk mereka yang bukan warga Sidoarjo, tapi membutuhkan pelayanan kesehatan. Contohnya adalah warga yang tergolong dalam Tempat Tinggal Tidak Tetap (T4).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo sempat melayangkan surat edaran terkait pemberhentian layanan JKMM karena habisnya anggaran. Surat itu diterbitkan tanggal 2 September 2021 lalu.

Dalam surat itu dijelaskan juga, per tanggal 2 September, pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Sidoarjo resmi dihentikan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Di tahun 2020, Dinkes masih mendapat kucuran dana untuk JKMM Rp 4 miliar. Tapi tahun 2021 anggaran belum mendapat persetujuan.

Bangun Winarso menambahkan, program JKMM semestinya tetap dilanjutkan. Sebab, program Universal Health Coverage (UHC) yang digadang  Pemkab bakal menjadi terobosan untuk pelayanan kesehatan masyarakat hingga saat ini masih belum maksimal. “Salah satunya belum bisa mengcover warga luar daerah,” tuturnya.

Evaluasi program UHC lainya adalah terkait carut marutnya data penerima kartu BPJS. Masih ada warga kurang mampu dan membutuhkan cover BPJS tidak masuk daftar. Tetapi sebaliknya warga mampu malah mendapat BPJS gratis. (son/nis)

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo bersama DPRD tengah mengupayakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM) tetap bisa berlanjut. Caranya dengan mengalokasikan anggaran di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2021.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menceritakan, program JKMM itu juga tengah diusulkan. “Anggarannya sekitar Rp 8 miliar,” katanya, kemarin (14/9).

JKMM merupakan skema yang dikhususkan untuk mereka yang bukan warga Sidoarjo, tapi membutuhkan pelayanan kesehatan. Contohnya adalah warga yang tergolong dalam Tempat Tinggal Tidak Tetap (T4).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo sempat melayangkan surat edaran terkait pemberhentian layanan JKMM karena habisnya anggaran. Surat itu diterbitkan tanggal 2 September 2021 lalu.

Dalam surat itu dijelaskan juga, per tanggal 2 September, pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Sidoarjo resmi dihentikan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Di tahun 2020, Dinkes masih mendapat kucuran dana untuk JKMM Rp 4 miliar. Tapi tahun 2021 anggaran belum mendapat persetujuan.

Bangun Winarso menambahkan, program JKMM semestinya tetap dilanjutkan. Sebab, program Universal Health Coverage (UHC) yang digadang  Pemkab bakal menjadi terobosan untuk pelayanan kesehatan masyarakat hingga saat ini masih belum maksimal. “Salah satunya belum bisa mengcover warga luar daerah,” tuturnya.

Evaluasi program UHC lainya adalah terkait carut marutnya data penerima kartu BPJS. Masih ada warga kurang mampu dan membutuhkan cover BPJS tidak masuk daftar. Tetapi sebaliknya warga mampu malah mendapat BPJS gratis. (son/nis)

Most Read

Berita Terbaru


/