26 C
Sidoarjo
Thursday, 30 March 2023

Sebanyak 172 Ahli Waris Dapat Santunan

SIDOARJO – Di Kabupaten Sidoarjo ada 172 ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena Covid-19, akhirnya menerima santunan dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Santunan diberikan melalui transfer bank ke rekening ahli waris atau keluarga penerima manfaat. Nilai sebesar Rp 5 juta per ahli waris.

Upaya ini merupakan bentuk perhatian dan santunan dari pemerintah bagi korban meninggal dunia. Untuk pemberian santunan korban meninggal Covid-19 pada ahli waris, nantinya yang diprioritaskan, pertama bagi yang telah mengajukan permohonan ke Kementerian Sosial RI. Sebab sebelumnya Kementerian Sosial RI pernah membuka permohonan pemberian santunan pada ahli waris namun akhirnya kebijakan tersebut dihentikan.

Tapi, ahli waris yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan dan diproses hingga adanya penghentian santunan.

“Tahap satu diberikan kepada 172 yang datanya sudah masuk provinsi. Tahap dua menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Jatim,” kata Kasi Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Heni Purwitasari.

Lanjut Heni, santunan sebesar Rp 5 juta tersebut dicairkan sejak Senin (3/5) dan dilakukan secara bertahap. Proses administrasi diselesaikan pemprov pada April 2021. Pencairan dilakukan secara bertahap karena rekening yang dimiliki ahli waris berbeda-beda. “Oleh karena itu, pencairannya butuh waktu,” lanjutnya.

Sebelumnya para ahli waris korban meninggal Covid-19 yang menerima santunan ini harus memenuhi sembilan persyaratan. Di antaranya menyerahkan legalisir surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas. Bisa akta kematian dari Dispendukcapil.

Lalu menyerahkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo bahwa yang bersangkutan terinfeksi Covid-19. Fotokopi KK, KTP almarhum dan ahli waris.

Sementara itu Heni mengungkapkan hingga saat ini Dinas Sosial Sidoarjo sudah menerima 367 berkas pengajuan. Dari 619 orang yang meninggal dunia karena Covid-19 dari Kabupaten Sidoarjo. (rpp/opi)

SIDOARJO – Di Kabupaten Sidoarjo ada 172 ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena Covid-19, akhirnya menerima santunan dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Santunan diberikan melalui transfer bank ke rekening ahli waris atau keluarga penerima manfaat. Nilai sebesar Rp 5 juta per ahli waris.

Upaya ini merupakan bentuk perhatian dan santunan dari pemerintah bagi korban meninggal dunia. Untuk pemberian santunan korban meninggal Covid-19 pada ahli waris, nantinya yang diprioritaskan, pertama bagi yang telah mengajukan permohonan ke Kementerian Sosial RI. Sebab sebelumnya Kementerian Sosial RI pernah membuka permohonan pemberian santunan pada ahli waris namun akhirnya kebijakan tersebut dihentikan.

Tapi, ahli waris yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan dan diproses hingga adanya penghentian santunan.

“Tahap satu diberikan kepada 172 yang datanya sudah masuk provinsi. Tahap dua menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Jatim,” kata Kasi Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Heni Purwitasari.

Lanjut Heni, santunan sebesar Rp 5 juta tersebut dicairkan sejak Senin (3/5) dan dilakukan secara bertahap. Proses administrasi diselesaikan pemprov pada April 2021. Pencairan dilakukan secara bertahap karena rekening yang dimiliki ahli waris berbeda-beda. “Oleh karena itu, pencairannya butuh waktu,” lanjutnya.

Sebelumnya para ahli waris korban meninggal Covid-19 yang menerima santunan ini harus memenuhi sembilan persyaratan. Di antaranya menyerahkan legalisir surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas. Bisa akta kematian dari Dispendukcapil.

Lalu menyerahkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo bahwa yang bersangkutan terinfeksi Covid-19. Fotokopi KK, KTP almarhum dan ahli waris.

Sementara itu Heni mengungkapkan hingga saat ini Dinas Sosial Sidoarjo sudah menerima 367 berkas pengajuan. Dari 619 orang yang meninggal dunia karena Covid-19 dari Kabupaten Sidoarjo. (rpp/opi)

Most Read

Berita Terbaru


/