PRAMBON – Plt Camat Prambon Feri Prasetiya Budi meluruskan beredarnya berita acara soal kegiatan keagamaan dan hajatan di Kecamatan Prambon yang dinilai bertentangan dengan aturan. Menurutnya, aturan itu telah dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.alam berita acara tertanggal 6 Juli 2021 yang beredar, sejumlah poin yang dinilai bertentangan ada di poin 3. Isinya memperbolehkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di masjid maupun musala. Namun, khusus bagi warga setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ditambah lagi, pelaksanaan hajatan di masyarakat tetap diperbolehkan dengan ketentuan menghadirkan undangan sebanyak 30 orang. Dimulai pada pukul 07.00-20.00 dan tidak diperbolehkan mengadakan hiburan. Selain ditandatangani Plt Camat Prambon, berita acara itu juga ditandatangani oleh Kapolsek Prambon hingga Ketua MUI Prambon.
Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur nomor 451/14901/012.1/2021, menerangkan bahwa selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, masyarakat diminta beribadah di rumah masing-masing.
Kemudian berdasar Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat, kegiatan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.
Feri mengungkapkan, pihaknya juga telah kembali menggelar rapat koordinasi. Tentunya untuk meluruskan perihal berita acara yang beredar. âSudah kami perbarui sesuai dengan surat edaran terbaru, sehingga berita acara itu telah dicabut,â katanya.
Dia menekankan, selama PPKM darurat 3-20 Juli diharapkan semua warga Prambon tetap tertib dan tidak melanggar ketentuan baru. Sehingga diharapkan kecamatan Prambon tetap bisa kondusif. (son/vga)