27 C
Sidoarjo
Saturday, 10 June 2023

DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat menggencarkan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/5) malam dengan mengundang 120 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) prominen di ketiga KPP tersebut.

Dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halalbihalal, Ketua DPRD Sidoarjo Usman dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Andjar Surjadianto juga hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Fave Hotel Sidoarjo itu.

Plh Sekda Andjar Surjadianto mewakili Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang berhalangan hadir menyampaikan pesan bupati agar seluruh wajib pajak khususnya yang ada di wilayah Sidoarjo segera memanfaatkan PPS. Mengingat masa berlakunya program ini hingga 30 Juni 2022.

“Keuntungannya bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini datanya sudah pasti dirahasiakan, dan atas harta yang diikutkan PPS tidak akan menjadi objek pemeriksaan dan penyidikan oleh DJP,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengungkapkan, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini berlangsung selama 6 bulan saja, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga tersisa waktu kurang lebih 1,5 bulan. Diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu tersebut. Program PPS ini merupakan kesempatan baik bagi WP. Hal itu untuk menghindari para WP dari sanksi administratif yang bakal lebih berat jika kedapatan tidak melapor sebagaimana mestinya.

“Bisa kena denda 200 persen. Kami tidak ingin memberatkan masyarakat. Makanya manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” kata Vita yang sebelumnya menjabat Kakanwil DJP Jatim III itu.

Dia menambahkan, walaupun masih ada yang belum melapor, tapi antusias warga Sidoarjo juga cukup tinggi terkait kewajibannya terhadap pajak. Menurut catatannya, sudah ada 1.039 WP yang melapor sejak program itu diluncurkan hingga menjelang Lebaran.

“Uang yang terkumpul selama kurun waktu 4 bulan mencapai Rp 112 miliar. Kami berterima kasih kepada masyarakat,” sambungnya.

Sebagai WP, ucap Vita, tidak bisa dengan mudah menyembunyikan hartanya. Karena, DJP dapat memanfaatkan berbagai sumber data untuk memantau harta WP. Misalnya dari Automatic Exchane of Information (AEol), data instansi, lembaga, asosiasi, hingga perbankan.

Karena itu, WP diharapkan dapat memanfaatkan program PPS yang saat ini masih berlangsung. Guna semakin menggingatkan WP, pihak DJP juga bakal bergerilnya untuk mensosialisasikan program PPS. Mulai dari sosialisasi di media sosial, iklan banner, hingga tax gathering. (son/vga)

SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat menggencarkan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/5) malam dengan mengundang 120 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) prominen di ketiga KPP tersebut.

Dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halalbihalal, Ketua DPRD Sidoarjo Usman dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Andjar Surjadianto juga hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Fave Hotel Sidoarjo itu.

Plh Sekda Andjar Surjadianto mewakili Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang berhalangan hadir menyampaikan pesan bupati agar seluruh wajib pajak khususnya yang ada di wilayah Sidoarjo segera memanfaatkan PPS. Mengingat masa berlakunya program ini hingga 30 Juni 2022.

“Keuntungannya bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini datanya sudah pasti dirahasiakan, dan atas harta yang diikutkan PPS tidak akan menjadi objek pemeriksaan dan penyidikan oleh DJP,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengungkapkan, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini berlangsung selama 6 bulan saja, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga tersisa waktu kurang lebih 1,5 bulan. Diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu tersebut. Program PPS ini merupakan kesempatan baik bagi WP. Hal itu untuk menghindari para WP dari sanksi administratif yang bakal lebih berat jika kedapatan tidak melapor sebagaimana mestinya.

“Bisa kena denda 200 persen. Kami tidak ingin memberatkan masyarakat. Makanya manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” kata Vita yang sebelumnya menjabat Kakanwil DJP Jatim III itu.

Dia menambahkan, walaupun masih ada yang belum melapor, tapi antusias warga Sidoarjo juga cukup tinggi terkait kewajibannya terhadap pajak. Menurut catatannya, sudah ada 1.039 WP yang melapor sejak program itu diluncurkan hingga menjelang Lebaran.

“Uang yang terkumpul selama kurun waktu 4 bulan mencapai Rp 112 miliar. Kami berterima kasih kepada masyarakat,” sambungnya.

Sebagai WP, ucap Vita, tidak bisa dengan mudah menyembunyikan hartanya. Karena, DJP dapat memanfaatkan berbagai sumber data untuk memantau harta WP. Misalnya dari Automatic Exchane of Information (AEol), data instansi, lembaga, asosiasi, hingga perbankan.

Karena itu, WP diharapkan dapat memanfaatkan program PPS yang saat ini masih berlangsung. Guna semakin menggingatkan WP, pihak DJP juga bakal bergerilnya untuk mensosialisasikan program PPS. Mulai dari sosialisasi di media sosial, iklan banner, hingga tax gathering. (son/vga)

Most Read

Berita Terbaru

/