SIDOARJO – Setelah digedok, rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan bentuk usaha PDAM Delta Tirta menjadi perusahaan umum daerah (perumda) kini sedang dalam tahap fasilitasi Pemprov Jatim. Namun, direksi PDAM Delta Tirta sudah mulai bersiap. Sebab ada beberapa perubahan yang akan terjadi.
Direktur Utama PDAM Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi mengatakan, secara prinsip perubahan tersebut lebih kepada penekanan. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 semua perusahaan daerah diminta memilih. Menjadi perseroda atau perumda. “Sidoarjo memilih perumda,” katanya.
Perubahan menjadi perumda itu juga sebagai langkah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD. Terutama untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air bersih.
Ke depan, perumda tersebut bisa membuka usaha jenis usaha lainnya. Seperti pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, usaha penyediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan.
Bahkan, usaha tersebut dapat dilakukan secara swakelola atau bekerjasama dengan pihak ketiga. Tetapi, tentu saja harus mendapat persetujuan para pemilik modal.
Diakui Dwi, saat ini pihaknya belum terpikirkan mengenai jenis usaha lain. Dia sedang fokus ke serapan air dari sumber Umbulan. Saat ini masih 400 liter per detik. “Targetnya adalah 1.200 liter per detik,” imbuhnya.
Menurut dia, pelayanan ke masyarakat akan ditingkatkan lebih dulu. Mengenai penambahan jenis usaha lain akan dipikirkan sembari berjalannya waktu. (nis/vga)