25 C
Sidoarjo
Wednesday, 29 March 2023

Pemkab Akan Tertibkan Parkir Tempat Hiburan dan Swasta

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo akan menertibkan parkir di sejumlah tempat hiburan dan objek parkir swasta lain yang berada di Wilayah Sidoarjo. Tujuannya agar tarif parkir yang dipungut kepada masyarakat sesuai kelayakan dan kewajaran.

Langkah itu juga menyikapi adanya laporan warga terkait mahalnya tarif parkir roda empat di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Prambon beberapa waktu lalu. Dimana tarif parkir untuk roda empat dikenai Rp 10 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Bahrul Amig mengungkapkan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memantau perkembangan di lokasi tempat hiburan. Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan. “Itu juga atensi dari bupati maupun anggota dewan,” katanya, kemarin (6/6).

Amig menambahkan, keluhan warga soal tarif parkir itu dijadikan momentum untuk perbaikan. Baik pengelola parkir perseorangan ataupun pihak ketiga. Pihaknya juga berencana bakal mengundang pihak pengelola dengan tujuan memberikan pendampingan khusus terhadap pengelola parkir. Pendampingan itu sifatnya untuk memberikan pembinaan terkait penerapan teknis perparkiran, pengadministrasian, dan penentuan tarif lahan parkir.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Heru Edi Susanto menerangkan, bahwa soal besaran tarif parkir yang dibebankan kepada konseumen jasa parkir adalah kewenagnan dari penyelenggara parkir. Sedangkan pemerintah daerah hanya menetapkan tarif pajak parkir.

Semestinya, penentuan tarif parkir juga perlu diimbangi dengan fasilitas parkir yang diberikan kepada pengguna jasa. “Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) juga tidak menerbitkan karcis parkir,” katanya.

Di lain pihak, Agus, salah satu pengelola tempat hiburan di Prambon itu mengungkapkan jika selama ini menejemen pengelola parkir dan kolam renang berbeda. Dia mengaku tidak tahu terkait berapa tarif yang diterapkan di lahan parkir tersebut. “Kami pun tidak mendapatkan pembagian dari hasil penarikan tarif perparkiran karena beda pengelola. Kolam renang sendiri, parkirnya sendiri,” tandasnya. (son/opi)

 

SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo akan menertibkan parkir di sejumlah tempat hiburan dan objek parkir swasta lain yang berada di Wilayah Sidoarjo. Tujuannya agar tarif parkir yang dipungut kepada masyarakat sesuai kelayakan dan kewajaran.

Langkah itu juga menyikapi adanya laporan warga terkait mahalnya tarif parkir roda empat di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Prambon beberapa waktu lalu. Dimana tarif parkir untuk roda empat dikenai Rp 10 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Bahrul Amig mengungkapkan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memantau perkembangan di lokasi tempat hiburan. Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan. “Itu juga atensi dari bupati maupun anggota dewan,” katanya, kemarin (6/6).

Amig menambahkan, keluhan warga soal tarif parkir itu dijadikan momentum untuk perbaikan. Baik pengelola parkir perseorangan ataupun pihak ketiga. Pihaknya juga berencana bakal mengundang pihak pengelola dengan tujuan memberikan pendampingan khusus terhadap pengelola parkir. Pendampingan itu sifatnya untuk memberikan pembinaan terkait penerapan teknis perparkiran, pengadministrasian, dan penentuan tarif lahan parkir.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Heru Edi Susanto menerangkan, bahwa soal besaran tarif parkir yang dibebankan kepada konseumen jasa parkir adalah kewenagnan dari penyelenggara parkir. Sedangkan pemerintah daerah hanya menetapkan tarif pajak parkir.

Semestinya, penentuan tarif parkir juga perlu diimbangi dengan fasilitas parkir yang diberikan kepada pengguna jasa. “Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) juga tidak menerbitkan karcis parkir,” katanya.

Di lain pihak, Agus, salah satu pengelola tempat hiburan di Prambon itu mengungkapkan jika selama ini menejemen pengelola parkir dan kolam renang berbeda. Dia mengaku tidak tahu terkait berapa tarif yang diterapkan di lahan parkir tersebut. “Kami pun tidak mendapatkan pembagian dari hasil penarikan tarif perparkiran karena beda pengelola. Kolam renang sendiri, parkirnya sendiri,” tandasnya. (son/opi)

 

Most Read

Berita Terbaru


/