27 C
Sidoarjo
Wednesday, 29 March 2023

Dua Pengedar SS Dibekuk di Kos Sawotratap

SIDOARJO – Dua pengedar sabu-sabu (SS) berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan. Mereka dibekuk di dalam kamar kos di Jalan Nala RT 02/RW 05 Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku yaitu Djoko Eko Prasetyo alias Arab, 35, warga Jalan Balongsari IV RT 01/RW 03 Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto. Lalu, Irwan Susanto alias Krotok, 39, warga Jalan Raden Wijaya, Gang 1 No. 7 RT 01/RW 06 Desa Sawotratap, Gedangan.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat jika pelaku Djoko diduga sedang membawa SS ke kamar kosnya. “Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengamati kos yang dimaksud,” katanya, Jumat (5/3).

Polisi kemudian melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Setelah mengintai beberapa waktu, polisi kemudian menggerebek kos di Jalan Nala itu. Petugas kemudian meringkus pelaku Djoko dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan SS di dalam plastik klip kecil. Barang bukti itu kemudian ditimbang. Polisi kemudian mengintrogasi pelaku Djoko terkait asal barang haram itu didapatkan. Djoko mengaku, jika barang itu dibelinya dari pelaku Irwan.

“Akhirnya kami giring pelaku Djoko kepada penjualnya, yaitu Irwan, dan akhirnya bisa kami amankan juga beserta barang buktinya,” ujar Heri

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko mengatakan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1,65 gram.  “Jika dirinci masing-masing sebesar 0,14 gram, 0,26 gram, 0,19 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,37 gram, 0,19 gram,” urai Roni.

Selain itu, ada pula satu buah bangku, lalu timbangan, satu bendel plastik klip yang masih kosong, dua sendok yang terbuat dari sedotan, seperangkat alat isap, dan dua HP. (far/opi)

SIDOARJO – Dua pengedar sabu-sabu (SS) berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan. Mereka dibekuk di dalam kamar kos di Jalan Nala RT 02/RW 05 Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku yaitu Djoko Eko Prasetyo alias Arab, 35, warga Jalan Balongsari IV RT 01/RW 03 Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto. Lalu, Irwan Susanto alias Krotok, 39, warga Jalan Raden Wijaya, Gang 1 No. 7 RT 01/RW 06 Desa Sawotratap, Gedangan.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat jika pelaku Djoko diduga sedang membawa SS ke kamar kosnya. “Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengamati kos yang dimaksud,” katanya, Jumat (5/3).

Polisi kemudian melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Setelah mengintai beberapa waktu, polisi kemudian menggerebek kos di Jalan Nala itu. Petugas kemudian meringkus pelaku Djoko dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan SS di dalam plastik klip kecil. Barang bukti itu kemudian ditimbang. Polisi kemudian mengintrogasi pelaku Djoko terkait asal barang haram itu didapatkan. Djoko mengaku, jika barang itu dibelinya dari pelaku Irwan.

“Akhirnya kami giring pelaku Djoko kepada penjualnya, yaitu Irwan, dan akhirnya bisa kami amankan juga beserta barang buktinya,” ujar Heri

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko mengatakan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1,65 gram.  “Jika dirinci masing-masing sebesar 0,14 gram, 0,26 gram, 0,19 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,37 gram, 0,19 gram,” urai Roni.

Selain itu, ada pula satu buah bangku, lalu timbangan, satu bendel plastik klip yang masih kosong, dua sendok yang terbuat dari sedotan, seperangkat alat isap, dan dua HP. (far/opi)

Most Read

Berita Terbaru


/