SIDOARJO – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif di rumah potong unggas (RPU) dan rumah potong hewan (RPH) dinilai kurang kompetitif dengan swasta. Oleh karenanya pemkab berencana bakal mengubah perda ini.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono yang biasa disapa Cak Hud ingin mengoptimalkan pengelolaan RPU dan RPH yang dikelola oleh Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Sidoarjo untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Hudiyono menyebut ada saran dari Dispaperta jika harga jasa penyimpanan ayam potong per kg Rp 75, sedangkan diluar sana kisaran Rp 25-35 per kg. Selain itu, tempat penyimpanan atau daging cool storage yang dimiliki RPU kapasitasnya maksimal 8 ton. Sedangkan kebutuhannya tiap tahun bertambah.
Sebab RPU Krian per hari maksimal bisa melayani 1.500 potong unggas. Untuk penyimpanan daging kapasitasnya 8 ton dan tahun 2021 ini sudah masuk anggaran penambahan pembelian cool storage kapasitas bisa dua kali lipat.
Cak Hud dalam waktu dekat akan mengajukan perubahan Perda tarif RPU supaya bisa bersaing dengan swasta. Saat ini tarif di RPU sesuai perda-nya untuk pemeriksaan unggas per ekornya Rp 100 dan tarif potong Rp 500 per ekor.
“Kita akan ajukan perubahan Perda tarif jasa pemakaian RPU ini. Tujuannya agar pendapatan disini bisa naik dan harganya mampu bersaing kompetitif dengan pihak swasta. Selain itu juga untuk menaikkan jumlah PAD,” ujar Cak Hud.
Laporan yang diterima Cak Hud selama pelaksanaan PPKM, pendapatan RPU menurun karena beberapa pegawai diliburkan.
Cak Hud minta layanan potong unggas dan hewan tetap berjalan seperti biasa untuk melayani pelanggan. Meski pademi covid perekonomian tetap jalan syaratnya menjalankan protokol kesehatan.
“Pendapatan menurun karena memang ada sebagian diliburkan, yang biasanya kerja bisa dua shift selama PPKM ini jadi satu shift. Saya minta layanan RPU tetap buka seperti biasanya,” pintanya. (rpp/opi)