SIDOARJO – Meski telah diperingatkan berkali-kali, namun sejumlah warung kopi (warkop) dan minimarket masih membandel. Mereka tetap membuka usahanya melebihi batas jam malam yang telah ditentukan, yaitu pukul 20.00. Akibatnya mereka dikenai tipiring.
Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan, setidaknya ada 16 tindakan yang diberikan kepada pelanggan. Selain pengunjung warkop, kafe dan minimarket yang tak mematuhi protokol kesehatan, tindakan juga diberikan kepada pemilik usaha.
“Totalnya kami mendapati 16 pelanggar, dan beberapa di antaranya adalah pemilik usaha yang masih membandel,” katanya, Senin (1/2) malam.
Menurutnya, sesuai imbauan yang sudah disampaikan, pemilik usaha harus sudah menutup usahanya mulai pukul 20.00. Sebab dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II, lebih diperketat hingga pukul 04.00.
Sejumlah tempat usaha yang diberi sanksi tipiring merupakan tempat usaha yang sebelumnya sudah diberi imbauan dan juga peringatan. Sehingga pihaknya langsung memberikan tindakan tegas kepada pemilik usaha yang masih membandel.
“Kami harus bisa tegas lagi, karena disinyalir penyebaran Covid-19 masih banyak. Apalagi sebelumnya beberapa tempat usaha itu sudah kami ingatkan,” ujarnya.
Selasa (2/2) pagi, giliran Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji berkunjung ke Terminal Purabaya. Rombongan kemudian membagikan masker ke para penumpang di dalam bus. Ribuan masker itu dibagikan ke para armada bus, pengelola tempat usaha dan penumpang.
“Terminal adalah tempat umum yang juga menjadi perhatian kami, agar penyebaran Covid-19 terus menurun,” jelasnya. (far/opi)