
SIDOARJO - Sebanyak 15 warga binaan Lapas Kelas II A Sidoarjo mendapatkan remisi khusus Natal 2023 pada Senin (25/12). Mereka mendapatkan remisi 15 hari hingga satu bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar mengatakan, dari 15 warga binaan itu, tujuh orang terjerat pidana umum dan delapan orang terjerat kasus narkoba.
Menurut Asep, ada sekitar 23 narapidana yang Nasrani. Hanya saja, yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi hanya 15 orang narapidana.
Disamping itu, pihaknya juga membuka layanan kunjungan untuk keluarga warga binaan Nasrani pada Minggu (24/12).
"Total ada 23 orang keluarga yang datang memanfaatkan layanan kunjungan ini," imbuhnya.
"Remisi Natal 2023 di Lapas kelas IIA Sidoarjo bukan hanya tentang pemberian keringanan, tetapi juga tentang menciptakan atmosfer kebersamaan, perdamaian, dan harapan," imbuhnya.
Dia menambahkan, momen ini menunjukkan bahwa di dalam pembatasan, masih ada ruang untuk pertobatan, pembelajaran, dan pertumbuhan positif.
Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Dyah Ambarwati mengatakan, ada sekitar 25 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan di Rutan Perempuan Kelas II A di Porong.
Namun, yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi hanya 16 orang warga binaan.
"Delapan warga binaan mendapatkan remisi 15 hari dan delapan lainnya mendapatkan remisi satu bulan," ujarnya.
Diketahui, dari 16 narapidana tersebut, 15 orang terjerat kasus pidana umum dan satu orang terjerat kasus narkoba.
Disisi lain, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengungkapkan, terdapat 68 warga binaan Nasrani di Rutan Medaeng.
Namun, hanya tujuh warga binaan yang mendapatkan remisi. "Dua warga binaan mendapatkan remisi 15 hari dan lima lainnya mendapatkan remisi satu bulan," imbuhnya.
Diketahui, dari tujuh narapidana tersebut, tiga orang terjerat kasus perlindungan anak, satu orang kasus korupsi, satu orang kasus pencurian dan dua orang terjerat kasus penipuan.
Di Jawa Timur, total ada 358 narapidana Kristen dan Katolik yang mendapat remisi khusus Natal 2023, bahkan tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui sistem database pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (dik/vga)



