27 C
Sidoarjo
Wednesday, 29 March 2023

Pengembang Perlu Penurunan Pajak BPHTB

SIDOARJO – Pengembang perumahan di Sidoarjo mengharapkan adanya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu diungkapkan pengusaha kepada bupati dan wakil bupati Sidoarjo baru yang kini telah resmi bekerja.

Harapan itu disampaikan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Sidoarjo, Nurhayati. “Tentunya kami mengharapkan kebijakan pemkab yang berpihak ke sektor properti,” katanya.

Perempuan yang juga Direktur Utama PT Bumi Jatikalang Sejahtera mencontohkan, kebijakan yang dimaksud seperti pengurangan tarif pajak BPHTB. “Dari 5 persen menjadi 2,5 persen,” imbuhnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya diharapkan bisa menjadi angin segar sektor properti di Sidoarjo. Rendahnya pajak akan semakin menurunkan harga beli rumah. Sehingga masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah bisa lebih mudah untuk membeli rumah.

Para pengembang juga bakal diuntungkan dengan kondisi itu. Penjualan rumah meningkat sehingga omset juga naik. Perekonomian dari sektor properti akan berputar dengan mulus.

Di sisi lain, BPHTB juga menjadi salah satu pos pendapatan daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, per 28/2 ini juga sudah ada masukan pendapatan ke Sidoarjo. Totalnya ada Rp 35,9 miliar atau 16,33 persen dari target.

Di tahun 2021 ini, Pemkab Sidoarjo memiliki target Rp 220 miliar dari sektor pajak BPHTB. Nantinya, pajak hasil BPHTB juga bakal dinikmati warga. Yakni melalui program pembangunan dan operasional di daerah. (son/opi)

 

SIDOARJO – Pengembang perumahan di Sidoarjo mengharapkan adanya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu diungkapkan pengusaha kepada bupati dan wakil bupati Sidoarjo baru yang kini telah resmi bekerja.

Harapan itu disampaikan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Sidoarjo, Nurhayati. “Tentunya kami mengharapkan kebijakan pemkab yang berpihak ke sektor properti,” katanya.

Perempuan yang juga Direktur Utama PT Bumi Jatikalang Sejahtera mencontohkan, kebijakan yang dimaksud seperti pengurangan tarif pajak BPHTB. “Dari 5 persen menjadi 2,5 persen,” imbuhnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya diharapkan bisa menjadi angin segar sektor properti di Sidoarjo. Rendahnya pajak akan semakin menurunkan harga beli rumah. Sehingga masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah bisa lebih mudah untuk membeli rumah.

Para pengembang juga bakal diuntungkan dengan kondisi itu. Penjualan rumah meningkat sehingga omset juga naik. Perekonomian dari sektor properti akan berputar dengan mulus.

Di sisi lain, BPHTB juga menjadi salah satu pos pendapatan daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, per 28/2 ini juga sudah ada masukan pendapatan ke Sidoarjo. Totalnya ada Rp 35,9 miliar atau 16,33 persen dari target.

Di tahun 2021 ini, Pemkab Sidoarjo memiliki target Rp 220 miliar dari sektor pajak BPHTB. Nantinya, pajak hasil BPHTB juga bakal dinikmati warga. Yakni melalui program pembangunan dan operasional di daerah. (son/opi)

 

Most Read

Berita Terbaru


/