27 C
Sidoarjo
Saturday, 10 June 2023

Sehari 7 Ribu Pemohon Verifikasi BPUM

SIDOARJO – Pengajuan dan pencocokan berkas secara offline Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat yang hanya dua pekan, berimbas pada munculnya antrean panjang di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tiga hari terakhir.

Terpantau hingga Jumat (23/4), kerumuman warga mendesaki kantor Dinkop UM di Jalan Agung Suprapto itu tidak bisa dibendung. Padahal kesempatan verifikasi berkas bisa dilakukan hingga Kamis (29/4) ini.

“Iya, pengajuan BPUM 2021 waktunya mepet. Berbeda dengan pengajuan di tahun 2020, jangka waktunya enam bulan,” jelas Kepala Dinkop UM, Mohamad Edi Kurniadi.

Sebelum verifikasi berkas tersebut pemohon BPUM harus mendaftar online. Setelah itu mereka wajib verifikasi dengan membawa dokumen yang sama sesuai apa yang mereka unggah.

“Harus datang ke kantor dinas. Sehari bisa tujuh ribu orang. Itu yang menyebabkan antrean panjang,” katanya.

Hingga kemarin sudah ada 27 ribu pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM. Tahun 2020 ada 113 usaha mikro mengusulkan BPUM ini.

Edi tidak menampik bahwa kerumunan yang terjadi ini kurang bisa menjaga jarak. “Antrean ada di luar kantor. Begitu masuk ke ruangan jumlah orang kita batasi. Protokol kesehatan ketat. Meja tim verifikator disekat dengan mika plastik,” ungkapnya.

Meskipun antrean panjang, tapi pelayanan verifikasi berlangsung cepat. Tidak sampai lima menit.

Edi mengatakan bahwa sudah ada upaya memecah kerumunan. Yakni pengumpulan berkas kolektif yang diantar perangkat desa atau kelurahan. Tapi masih saja banyak warga yang rela datang sejak pagi buta ke kantor Dinkop UM itu.

Seperti Bangkit Yoga Sekretaris Desa Janti Kecamatan Tarik sudah datang ke kantor Dinkop UM sejak pukul 07.00. 83 berkas pengajuan BPUM ia bawa untuk diverifikasi tim dari dinas. “Di Desa Janti Kecamatan Tarik secara kolektif diajukan tanggal 21, terakhir tanggal 23. Semua berkas lengkap,” ungkapnya. (rpp/opi)

 

SIDOARJO – Pengajuan dan pencocokan berkas secara offline Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat yang hanya dua pekan, berimbas pada munculnya antrean panjang di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tiga hari terakhir.

Terpantau hingga Jumat (23/4), kerumuman warga mendesaki kantor Dinkop UM di Jalan Agung Suprapto itu tidak bisa dibendung. Padahal kesempatan verifikasi berkas bisa dilakukan hingga Kamis (29/4) ini.

“Iya, pengajuan BPUM 2021 waktunya mepet. Berbeda dengan pengajuan di tahun 2020, jangka waktunya enam bulan,” jelas Kepala Dinkop UM, Mohamad Edi Kurniadi.

Sebelum verifikasi berkas tersebut pemohon BPUM harus mendaftar online. Setelah itu mereka wajib verifikasi dengan membawa dokumen yang sama sesuai apa yang mereka unggah.

“Harus datang ke kantor dinas. Sehari bisa tujuh ribu orang. Itu yang menyebabkan antrean panjang,” katanya.

Hingga kemarin sudah ada 27 ribu pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM. Tahun 2020 ada 113 usaha mikro mengusulkan BPUM ini.

Edi tidak menampik bahwa kerumunan yang terjadi ini kurang bisa menjaga jarak. “Antrean ada di luar kantor. Begitu masuk ke ruangan jumlah orang kita batasi. Protokol kesehatan ketat. Meja tim verifikator disekat dengan mika plastik,” ungkapnya.

Meskipun antrean panjang, tapi pelayanan verifikasi berlangsung cepat. Tidak sampai lima menit.

Edi mengatakan bahwa sudah ada upaya memecah kerumunan. Yakni pengumpulan berkas kolektif yang diantar perangkat desa atau kelurahan. Tapi masih saja banyak warga yang rela datang sejak pagi buta ke kantor Dinkop UM itu.

Seperti Bangkit Yoga Sekretaris Desa Janti Kecamatan Tarik sudah datang ke kantor Dinkop UM sejak pukul 07.00. 83 berkas pengajuan BPUM ia bawa untuk diverifikasi tim dari dinas. “Di Desa Janti Kecamatan Tarik secara kolektif diajukan tanggal 21, terakhir tanggal 23. Semua berkas lengkap,” ungkapnya. (rpp/opi)

 

Most Read

Berita Terbaru

/