SIDOARJO – Capaian kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II Tahun 2022 sangat memuaskan. Berdasarkan data per 31 Desember 2022, penerimaan pajaknya mencapai Rp 26,471 triliun dengan pertumbuhan positif sebesar 21,51 persen.
Capaian ini setara dengan 114,73 persen dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp 23,073 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2021 dengan capaian penerimaan pajak pada tahun sebelumnya sebesar Rp 21,786 triliun.
“Tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur II memiliki target penerimaan sebesar Rp 26,21 triliun. Untuk itu kami mohon dukungan para stakeholder khususnya teman-teman media ikut mensukseskan penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II bisa tercapai melebihi yang ditargetkan,” jelas Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, Rabu (25/1).
Dia mengungkapkan, sejumlah telah dilakukan untuk memenuhi target itu. Di antaranya kegiatan pengawasan baik wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan, kegiatan pemeriksaan, tindakan penagihan berupa lelang serentak dan penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) Tindak Pidana Perpajakan sebanyak 16 berkas hingga selesai dan lengkap.
”Penyidikan selesai ada 5 berkas dan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan sebanyak 3 orang tersangka,” paparnya.
Saat ini, kata Vita, DJP Jatim II sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Dalam reformasi perpajakan ada beberapa pilar. Yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan.
”Melalui perbaikan-perbaikan ini dalam koridor reformasi perpajakan. Salah satu hasil dari keberhasilan ini tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Kemudian pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengelaborasi undang-undang ini, pemerintah telah menerbitkan satu Peraturan Pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022. (far/vga)