SIDOARJO – Sekitar 60 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo disumbang dari sembilan sumber pajak daerah. Seperti pajak hotel, restoran, reklame dan pajak penerangan jalan.
Setiap tahunnya, pajak restoran selalu memenuhi target. Tahun 2021 ini, pajak restoran ditarget mencapai Rp 62 miliar.
Hingga Selasa (23/3), pajak restoran di Kota Delta terealisasi sebesar Rp 14,4 miliar atau 23,23 persen. Sedangkan di tahun 2019 realisasi pajak restoran mencapai lebih dari Rp 88 miliar.
Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ahadi Yusuf mengatakan realisasi pajak restoran yang selalu memenuhi target ini tidak lepas dari upaya pemkab bekerjasama dengan bank daerah memasang alat perekam pajak di restoran dan rumah makan. “Sejak 2020, setidaknya sudah ada ada 116 restoran dan rumah makan dipasangi alat perekam pajak ini,” katanya.
Selain pemasangan alat perekam pajak, kini restoran, rumah makan mulai aktif dan percaya diri untuk buka kembali. Meskipun di awal hingga pertengahan 2020, pengusaha restoran memilih menutup usaha, namun di akhir 2020 serta di awal 2021 ini bisnis restoran dan rumah makan kembali menggeliat dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19.
Tahun lalu, pemkab telah memberi keringanan wajib pajak restoran dengan memundurkan tanggal pelaporan pajak. “Misalnya dari pertengahan bulan ke akhir bulan,” imbuhnya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali meminta pendapatan dari pajak bisa dioptimalkan, apalagi pajak restoran. Sebab ia menilai, dari pajak yang dibayarkan tersebut ada timbal balik dari pemkab pada pengusaha.
Misal, Muhdlor mengatakan hasil dari pajak ini akan dimanfaatkan untuk menambah fasilitas publik, memperbaiki drainase di kawasan kafe, rumah makan dan restoran seperti yang ada di Pagerwojo Kecamatan Buduran. (rpp/opi)