SIDOARJO – Dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 69.721 pelaku usaha mikro di Kabupaten Sidoarjo berhasil menerima dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dana tersebut berasal dari Kementerian Koperasi.
Salah satu syarat di antaranya WNI memiliki e-KTP domisili Kabupaten Sidoarjo, tempat usaha berada di Kabupaten Sidoarjo, tidak sedang menerima KUR, bukan ASN TNI Polri atau pegawai BUMN atau BUMD, memiliki usaha mikro, belum mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya.
Semua pelaku usaha mikro di Sidoarjo bisa mendaftar dalam program BPUM ini. “Ini program pusat. Besaran bantuan di 2020 yakni Rp 2,4 juta dan tahun ini Rp 1,2 juta. Dinas hanya memfasilitasi pendaftarannya saja. “Bila seleksi pusat lolos, maka pelaku usaha mikro mendapatkan dana BPUM yang ditransfer lewat rekening,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Mohamad Edi Kurniadi.
Pada saat ini, menurut Edi, program BPUM ini sudah masuk dalam tahap ke-4. Khusus di Sidoarjo, sejak tahap dua pengajuan pada 2021 lalu, pendaftaran mulai menggunakan aplikasi SIPRAJA atau Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo.
Dengan menggunakan sistem ini, pendaftaran BPUM oleh pelaku usaha mikro tidak lagi harus mengantre. Baik di kantor kecamatan atau di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo.
Namun pelaku usaha mikro di Sidoarjo bisa mendaftar di rumah atau dimana saja. Sehingga mereka lebih nyaman, tidak antre dan berkerumun. Saat masa pandemi Covid-19 ini dikhawatirkan bisa menjadi penularan kasus Covid-19.
“Dari SIPRAJA, pendaftarannya masuk ke Dinas Koperasi Sidoarjo, kemudian kami kirim ke provinsi Jawa Timur, selanjutnya diteruskan ke pusat,” kata Edi. (rpp/vga)