SIDOARJO – Hasil penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo 2022 sedang ditunggu para pekerja. Awal November ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo sudah mulai melakukan pembahasan tersebut.
Kepala Disnaker Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, pembahasan telah dilakukan sambil menunggu rilis BPS (Badan Pusat Statistik) 5 November tentang data Sakernas atau Survey Angkatan Kerja Nasional.
“Kita juga sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, BPS dan Disnakertrans Jatim. Ini loh aturan baru. Perhitungannya seperti ini,” katanya, Kamis (4/11).
Sehingga ketika kebijakan mulai dirumuskan seluruh stakeholder diharapkan telah memahami aturan perhitungan UMK 2022. Yakni menyesuaikan penghitungan UMK sesuai regulasi yang berlaku. Sesuai Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.
Fenny menerangkan, UMK akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis BPS. “Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan jadi acuan. Itu ada rumusnya di PP 36/2021,” terang mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo itu.
Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan diperkirakan tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab UMK di ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta.
“Simulasi sementara dengan data yang ada itu, batasnya di bawah UMK kita sekarang. UMK Sidoarjo tidak bisa naik,” ungkapnya.
Fenny berharap apapun hasil dari perhitungan UMK 2022 bisa diterima semua pihak. Sebab pada prinsipnya penetapan upah menerapkan prinsip berkeadilan.
Sebagau informasi, UMK di Kota Delta tahun 2016 Rp 3.040.000. Tahun 2017 Rp 3.290.800 , 2018 Rp 3.577.428,68, 2019 Rp 3. 864.874 dan tahun 2020 Rp 4.193.581. Pada 2021 naik tipis menjadi Rp 4.293.581. (rpp/vga)