RADAR SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Tiga raperda tersebut berkaitan dengan APBD 2027, Perubahan APBD 2026, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Penyampaian tiga raperda tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih itu, Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan anggaran serta tetap mengedepankan program prioritas pembangunan daerah.
Baca Juga: PKL Pasar Krembung Ditertibkan, DPRD Sidoarjo Desak Relokasi Layak agar Pedagang Tak Ganggu Jalan
Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD telah disepakati. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.
Menurut Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses penganggaran harus didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal serta tetap memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Komisi D DPRD Sidoarjo Soroti Pengawasan SPPG, Imbas Keracunan Ratusan Santri di Tanggulangin
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.
Dia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo berjalan lancar. Kesepakatan yang dihasilkan diharapkan selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
dBaca Juga: DPRD Sidoarjo Desak Frontage Road Tuntas sebelum Flyover Gedangan Dibangun
Selain APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Subandi menjelaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran. Namun, juga menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Bantu Dua Bocah Cerebral Palsy di Tulangan
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.
Alokasi anggaran, lanjut Subandi, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Sidoarjo, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah bersama-sama membahas Raperda Perubahan APBD 2026.
Persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD selanjutnya diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Termasuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo'