RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan penyesuaian besar terhadap postur APBD 2026.
Target pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp 83,44 miliar, sementara anggaran belanja juga dikurangi Rp 102,78 miliar.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo dan Kades Balongdowo Dipanggil PTUN Pekan Depan Terkait Sengketa Pilkades
Penyesuaian tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Jumat (14/8).
Rapat ke-1 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2026 itu beragenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ajak Anggota DPRD Sepak Bola, Skor Mengejutkan
Dalam nota penjelasannya, Subandi mengatakan perubahan APBD diperlukan karena terdapat perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Larang Panitia Agustusan Patok Nominal ke Warga, Iuran Seikhlasnya
"Perubahan anggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah serta untuk memastikan prioritas pembangunan tetap dapat berjalan secara optimal," jelas Subandi.
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, target pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 5.040.318.361.985 mengalami penurunan Rp 83.442.726.244.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Bakal Sikat Bersih Penjual Miras Ilegal, Seluruh Toko Tak Berizin Akan Ditutup
Dengan penyesuaian tersebut, target pendapatan daerah menjadi Rp 4.956.875.635.741.
Penurunan juga terjadi pada sisi belanja. Anggaran belanja daerah yang semula dialokasikan sebesar Rp 5.716.031.361.985 berkurang Rp 102.787.227.962 sehingga menjadi Rp 5.613.244.134.023.
Sementara pada komponen pembiayaan daerah, anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 675.713.000.000 mengalami penurunan Rp 19.344.501.718. Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, pembiayaan daerah menjadi Rp 656.368.498.282.
Subandi menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan maupun jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, hingga kondisi darurat dan keadaan luar biasa.
Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo telah menetapkan APBD 2026 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna DPRD Sidoarjo tersebut dibuka oleh pimpinan DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pelaksanaannya berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo pada 8 Agustus 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan berita acara Badan Musyawarah.
Pada agenda awal, Sekretaris DPRD Sidoarjo membacakan surat masuk dari Bupati Sidoarjo tertanggal 7 Agustus 2026 Nomor 900.1.12.1-10244-438.6.2-2026 tentang penyampaian dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Subandi berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Sidoarjo.
"Harapannya, pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.
Setelah nota penjelasan Bupati disampaikan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS 2026 selanjutnya akan dilakukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama pihak terkait. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo