Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tiga Pilkades di Sidoarjo Digugat ke PTUN, Ini Desa dan Gugatannya

Diky Putra Sansiri • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:08 WIB
Ilustrasi desa di Sidoarjo ajukan gugatan ke PTUN karena hasil Pilkades dinilai cacat hukum.
Ilustrasi desa di Sidoarjo ajukan gugatan ke PTUN karena hasil Pilkades dinilai cacat hukum.

RADAR SIDOARJO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo belum sepenuhnya usai.

Tiga hasil Pilkades, yakni di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, serta Desa Sidokepung dan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena dinilai bermasalah oleh pihak penggugat.

Baca Juga: Panitia dan Kades Terpilih Pilkades Balongdowo Candi Sidoarjo Digugat ke PTUN 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Hernita Hadi Lestari mengatakan, dari 80 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak, hanya tiga desa yang mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Pilkades Balongdowo Sidoarjo Memanas, Mantan Calon Minta Pengesahan Kades Terpilih Ditunda

"Yang memasukkan gugatan di PTUN ada tiga desa, yakni Desa Sidokepung, Balongdowo dan Pagerwojo," ujar Hernita, Jumat (26/6).

Hernita menjelaskan, dua perkara, yakni Sidokepung dan Balongdowo, telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan di PTUN. Sementara perkara Desa Pagerwojo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (29/6).

Baca Juga: Viral Dugaan Money Politic di Pilkades Pabean Sedati Sidoarjo, Ini Kata Bupati Subandi

Menurutnya, gugatan yang diajukan masing-masing desa memiliki substansi berbeda.

Untuk Desa Sidokepung, gugatan berkaitan dengan penetapan calon kepala desa (cakades) terpilih. Namun hingga kini pihak tergugat belum menerima salinan gugatan sehingga materi yang dipersoalkan belum diketahui secara rinci.

Baca Juga: Bupati Pantau Pilkades Rawan Konflik, Pastikan Pencoblosan di Sidoarjo Aman dan Kondusif

"Gugatannya terkait penetapan cakades terpilih. Cuma karena para tergugat belum mendapatkan salinan gugatan, materi-materi yang digugat dalam gugatan itu kami belum tahu," jelasnya.

Sementara gugatan dari Desa Pagerwojo berkaitan dengan hasil penghitungan suara. Sedangkan gugatan Pilkades Balongdowo menyangkut status calon kepala desa terpilih yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa.

"Kalau Pagerwojo, sementara informasi dari penggugat terkait hasil penghitungan suara," katanya.

Hernita menjelaskan, persoalan di Desa Balongdowo sebenarnya telah difasilitasi oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades bentukan Pemkab sebelum akhirnya berlanjut ke PTUN.

"Keberatannya pada saat ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus sekretaris desa," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai pengunduran diri perangkat desa telah diatur dalam PP Nomor 16, tepatnya Pasal 42 ayat (4).

"Sesuai regulasi di PP 16 Pasal 42 ayat 4, calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa setelah ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri," terangnya.

Hernita mengatakan agenda pemeriksaan persiapan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7) untuk perkara Sidokepung dan Kamis (2/7) untuk Balongdowo. Sementara perkara Pagerwojo mulai menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (29/6).

Terkait gugatan yang masuk, Pemkab Sidoarjo berharap proses demokrasi di tingkat desa ke depan semakin baik. Menurut Hernita, keberhasilan Pilkades sangat bergantung pada netralitas panitia dan kesiapan seluruh peserta menerima hasil pemilihan.

"Kalau menyitir apa yang sudah disampaikan Bu Asisten, rumus Pilkades itu cuma dua. Satu, panitia netral. Dua, siap kalah. Itu juga sudah ditandatangani dalam deklarasi damai," tegasnya.

Meski demikian, Pemkab tetap menghormati hak setiap warga negara yang memilih menempuh jalur hukum.

"Karena memang memiliki hak untuk mengajukan keberatan, ya tetap kita hormati dan kita ikuti proses peradilan ini," imbuhnya.

Sebagai salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut, Pemkab Sidoarjo memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan melaksanakan apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.

"Pak Bupati ikut tergugat, sehingga kita mengikuti prosesnya. Kita menghormati proses peradilan dan nanti menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, gugatan Pilkades Desa Sidokepung diajukan oleh calon kepala desa nomor urut 1, Alvian Hadi Wira Waskita, dengan menggugat empat pihak sekaligus, yakni Bupati Sidoarjo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades, serta Ariantono selaku kepala desa terpilih.

Sementara gugatan Pilkades Desa Pagerwojo diajukan oleh calon kepala desa nomor urut 2, Zainul Abidin menggugat BPD. Adapun gugatan Pilkades Desa Balongdowo diajukan oleh calon kepala desa Suparlan menggugat ketua panitia pilkades dan kades terpilih. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan #Digugat #Pilkades #PTUN #Desa