RADAR SIDOARJO - Polemik pencalonan kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo mulai mengemuka. Sejumlah perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kades diduga masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri, meski aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan perangkat desa mundur dari jabatan setelah resmi ditetapkan sebagai calon.
Salah satu kasus mencuat di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi. Warga menilai panitia pilkades terkesan membiarkan persoalan administrasi tersebut tanpa langkah tegas.
Baca Juga: Tujuh Desa di Waru Sidoarjo Gelar Pilkades, Apakah Rawan Konflik? Ini Jawaban Camat
Warga Desa Balongdowo, Suparlan, mengungkapkan salah satu calon kades yang juga menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MA hingga kini belum mengajukan pengunduran diri sebagai perangkat desa.
“Padahal sudah jelas di PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 ayat (4), perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kades,” ujar Suparlan, Minggu (3/5).
Baca Juga: Terima Silaturahmi GP Ansor, Polresta Sidoarjo Ajak Sukseskan Pilkades
Menurut dia, Sekdes tersebut telah lolos sebagai calon sejak gelombang pertama pendaftaran. Namun hingga kini, administrasi pengunduran dirinya disebut belum diajukan.
“Padahal itu sudah ditetapkan oleh panitia. Tapi sampai sekarang kok belum ada pengunduran dirinya. Berarti dalam catatan administrasi masih ada kekurangan, belum lengkap,” katanya.
Baca Juga: Terima Silaturahmi GP Ansor, Polresta Sidoarjo Ajak Sukseskan Pilkades
Pria 64 tahun itu juga menyoroti sikap panitia pilkades yang dinilai belum merespons keluhan warga terkait persoalan tersebut. Ia khawatir jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan itu akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Yang saya khawatirkan, misalnya nanti Pak Carik itu tidak jadi, lalu kembali lagi menjadi perangkat desa. Nanti malah rumit,” ungkapnya.
Dalam Pilkades Desa Balongdowo, terdapat empat bakal calon kepala desa. Suparlan menyebut, Sekdes tersebut juga maju bersama istrinya sebagai calon kepala desa.
Baca Juga: Empat Desa di Sidoarjo Perpanjang Pendaftaran Pilkades 2026, Ini Penyebabnya
“Calonnya sekarang ada empat. Termasuk Pak Carik dan istrinya juga mencalonkan. Yang daftar terakhir di gelombang ketiga ada tiga calon, sedangkan Pak Carik sudah lolos di gelombang pertama,” jelasnya.
Ia berharap aturan yang sudah tertuang dalam PP dapat dijalankan tanpa pengecualian.
“Harapan saya ya harus mundur sesuai undang-undang, sesuai PP,” tegasnya.
Suparlan juga mengungkapkan persoalan itu sebenarnya sempat disinggung dalam forum monitoring yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DPRD Sidoarjo, pemerintah kecamatan, hingga Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Waktu monitoring di kantor desa itu sudah disampaikan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri. Itu disampaikan di hadapan semua forum,” katanya.
Kondisi serupa juga disebut terjadi di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin. Warga setempat berinisial MA mengatakan, perangkat desa di wilayahnya juga sempat belum mundur dari jabatan setelah mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Iya, di desa saya juga sama. Perangkat desa tidak mundur dari jabatan usai mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterimanya, perangkat desa tersebut kini disebut telah mengundurkan diri setelah persoalan itu ramai dibicarakan di media sosial.
Diduga masih ada desa-desa lain di Sidoarjo yang mengalami persoalan serupa. Radar Sidoarjo masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.
Menanggapi polemik itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, membenarkan adanya aturan baru mengenai kewajiban pengunduran diri perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.
“Terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 ayat (4), perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kades,” ujar Hernita kepada Radar Sidoarjo.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut.
“Bapak Bupati telah berkirim surat kepada Kemendagri untuk memohon petunjuk bagi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo yang mencalonkan diri sebagai kepala desa,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo diikuti sebanyak 80 desa. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo