RADAR SIDOARJO - Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama Sekretaris Daerah, Fenny Apridawati, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk kemudian diaudit oleh BPK.
Baca Juga: Subandi Harap Muscab PKB Sidoarjo Lahirkan Energi Baru bagi Kemajuan Daerah
Bupati Subandi menegaskan, hasil audit BPK diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Sidoarjo untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia optimistis Sidoarjo dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.
“Jika tahun 2025 kita meraih WTP ke-12, maka tahun 2026 ini kami menargetkan WTP ke-13. Ini prestasi yang harus dipertahankan,” ujarnya.
Baca Juga: Ansor-Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi, Bupati Subandi: Kunci Sukses Pembangunan Ada di Kolaborasi
Menurutnya, capaian opini WTP menjadi indikator penting transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Ia menegaskan komitmen untuk terus menjaga kualitas laporan keuangan serta mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempertahankan standar tinggi tersebut.
Diketahui, Pemkab Sidoarjo telah meraih opini WTP sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2013. Konsistensi tersebut menempatkan Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan terbaik di Jawa Timur.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh ASN. Kami akan terus mendorong agar prestasi ini bisa dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” tandas Subandi. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista