GRESIK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik mencatat prestasi kinerja membanggakan sepanjang 2023. Instansi yang dipimpin Wahjudi Ardijanto itu, berhasil mengamankan 5,5 juta lebih rokok ilegal dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,8 Miliar.
Kepada Radar Gresik, Wahjudi mengungkapkan ada sejumlah modus yang dilakukan penjual dan pengedar rokok polos dalam menjalankan bisnis haramnya. Salah satunya dengan menggunakan jasa pengiriman ekpedisi untuk mendistribusikan rokok tanpa pita cukai ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
"Petugas kami dilapangan terus meningkatkan skill dan kemampuannya dalam menelisik modus yang dilakukan para penjual dan pengedar rokok ilegal. Termasuk melakukan patroli di media sosial maupun media yang lain," kata dia.
Koko (sapaan akrabnya) menyebut, sepanjang 2023 pihaknya juga telah berhasil menyelesaikan 9 kasus rokok ilegal. Para pelaku selanjutnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 3 kali lipat dari jumlah rokok yang berhasil diamankan 211.060 atau senilai Rp 423,7 juta.
"Kami menyadari banyaknya masyarakat yang masih mengkonsumsi rokok ilegal karena harganya murah. Namun yang hal ini tidak sebanding dengan resiko dan bahaya bagi tubuh karena rokok ilegal tidak jelas asal usulnya dan dibuatnya dimana," imbuhnya.
Tidak hanya disektor penindakan saja, Bea Cukai Gresik juga mencatat prestasi apik dari sektor terlihat dari sektor penerimaan Bea Masuk. Koko menuturkan, pada sektor ini Bea Cukai Gresik berhasil meraup penerimaan negara sebesar Rp 242 miliar atau 198 persen dari target Rp 75,1 miliar. Sedangkan dari sektor Bea Keluar penerimaan negara yang berhasil diraup mencapai Rp 67,7 miliar atau sebesar 95,29 persen dari target. Sementara dari Cukai Rokok penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp 707,3 miliar atau 94,49 persen dari target. Nah, dari capaian hasil ini Bea Cukai Gresik berhasil menutup tahun 2023 dengan realiasi penerimaan target negara sebesar 103,33 persen.
"Kinerja positif yang kami torehkan sepanjang 2023 tidak lepas dari peran serta berbagai pihak termasuk pengguna jasa (eksportir, importir, pengangkut) dan pemangku kepentingan terkait," tuturnya.
Disamping itu ditegaskan, sebagai salah satu instansi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri masyarakat di Gresik dan Lamongan Bea Cukai juga akan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya atau ilegal yang masuk ke daerah itu hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai yakni Community Protector.
"Kami juga terus berupaya membangun sinergi yang solid dengan Pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya (instansi terkait) untuk terus berusaha mendorong perekonomian masyarakat salah satunya melalui program klinik ekspor," pungkasnya (*/fir)
Editor : Vega Dwi Arista