RADAR SIDOARJO - Kesabaran warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati menunggu kepastian sertifikat tanah akhirnya memuncak. Sekitar 300 warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Rabu (7/10) siang, untuk menuntut kejelasan penerbitan sertifikat yang telah mereka tunggu selama 11 tahun.
Massa datang menggunakan satu mobil komando, dua dump truk, serta puluhan sepeda motor. Mereka berorasi dan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diselesaikan.
Baca Juga: 11 Tahun Warga Pranti Menanti Sertifikat Tanah, Tak Kunjung Tuntas di BPN Sidoarjo
Persoalan tersebut bermula pada 2015. Saat itu, sebanyak 97 warga mengajukan pengurusan sertifikat tanah. Namun, hingga kini, sertifikat yang dinantikan belum juga diterbitkan.
Warga menyebut tanah yang mereka tempati merupakan lahan relokasi akibat pembangunan Bandara Internasional Juanda. Karena itu, mereka meminta BPN Sidoarjo memberikan kepastian terkait status dan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Baca Juga: Dorong BPN Sidoarjo Segera Proses Lahan Makam Desa Kedungrejo yang Terdampak Frontage Road
Salah satu warga Pranti, Ajiz, mengatakan kedatangan warga ke BPN semata-mata untuk memperjuangkan hak atas sertifikat tanah yang telah mereka ajukan sejak 2015.
"Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami, yakni sertifikat tanah yang tidak kunjung diterbitkan selama belasan tahun. Hanya itu saja," ujarnya.
Baca Juga: Serahkan Sertifikat ke Korban Lumpur di Sidoarjo, Menteri ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Mafia Tanah
Ajiz menegaskan, warga akan kembali menyampaikan aspirasi ke tingkat provinsi apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa proses penerbitan sertifikat yang dinilai terlalu lama.
Sementara itu, Kepala Desa Pranti Eko Purnomo mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak BPN, warga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah status lahan yang ditempati warga di RT 6 dan RT 7.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Targetkan 864 Ribu Sertifikat di Sidoarjo Rampung pada 2024
Menurut Eko, terdapat klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyebut lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi sebelum proses administrasi sertifikat dapat dilanjutkan.
"Memang BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kami diminta melengkapi dokumen yang ada, dokumen pendukung," katanya.
Untuk memastikan status lahan, Eko bersama warga kemudian mendatangi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo. Mereka ingin memastikan lahan yang ditempati warga bukan merupakan fasum sebagaimana klaim yang disebutkan.
"Kami akan ke Perkim dengan massa ini untuk memastikan bahwa tanah kami ini bukan fasum," tegasnya.
Dari 97 pemohon awal, sebanyak 94 warga diketahui menempati lahan di RT 6 dan RT 7. Eko mengaku baru mengetahui adanya klaim lahan tersebut sebagai fasum pada September lalu setelah berkoordinasi dengan pihak BPN.
"Baru saya dengar. Sebelumnya tidak. Setelah kami mendapatkan informasi sekitar 17 September dengan teman-teman BPN, ada klaim bahwa itu adalah fasum sesuai site plan. Tetapi saya bantah bahwa itu bukan fasum, melainkan murni untuk permukiman warga kami," jelasnya.
Eko menambahkan, warga telah berulang kali melakukan koordinasi dan hearing dengan DPRD Sidoarjo. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret terhadap persoalan tersebut.
"Sudah empat kali hearing. Artinya, kami tidak bisa menyebutkan berapa kali, tetapi sudah sering kali kami hearing. Memang belum ada hasil sampai saat ini," ungkapnya.
Karena itu, warga meminta seluruh pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai status lahan dan kelengkapan administrasi sertifikat. Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung sejak 2015 tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak kembali berlarut-larut.
"Kami dengan warga akan tetap ke Perkim. Kami diundang dan akan datang semuanya untuk meminta kejelasan terkait klaim sepihak itu," pungkas Eko.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (BPN Sidoarjo) Nursuliantoro enggan berkomentar terkait masalah tersebut. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Dinas Perkim untuk tindaklanjutnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo