RADAR SIDOARJO - Kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkungan sekolah negeri Kabupaten Sidoarjo mulai teratasi. Setelah melalui proses seleksi yang ketat, sebagian besar posisi yang kosong akibat gelombang pensiun kepala sekolah telah berhasil terisi.
Namun demikian, hingga kini masih terdapat 61 jabatan kepala sekolah dasar negeri (SDN) yang belum memiliki pejabat definitif.
Baca Juga: Dispendikbud Siapkan Calon Kasek untuk SDN dan SMPN
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) memastikan seluruh proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik titipan maupun jual beli jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Netty Lastiningsih, menjelaskan bahwa dari total 172 posisi kepala SD negeri yang kosong, sebanyak 111 jabatan telah berhasil terisi. Sementara itu, kebutuhan kepala sekolah tingkat SMP negeri yang berjumlah 15 orang telah terpenuhi seluruhnya.
Baca Juga: Kasek Banyak Lowong, Dewan Minta Tak Ada Rangkap Jabatan
“Untuk SD memang masih ada kekurangan karena jumlah calon kepala sekolah yang tersedia hanya 111 orang, sedangkan kebutuhan mencapai 172 orang. Jadi masih tersisa 61 posisi yang belum terisi,” ujar Netty, Kamis (4/6).
Menurutnya, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara ketat di bawah pengawasan Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati. Mulai dari proses verifikasi administrasi hingga wawancara dilakukan secara profesional guna memastikan calon kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan.
Netty menegaskan bahwa integritas menjadi prinsip utama dalam proses rekrutmen tersebut. Karena itu, pihaknya menjamin tidak ada intervensi maupun praktik-praktik yang mencederai proses seleksi.
“Kami menggaransi tidak ada praktik titipan atau jual beli jabatan dalam proses seleksi ini. Semua berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain mempertimbangkan kompetensi, Dikbud juga berupaya menempatkan kepala sekolah baru sedekat mungkin dengan domisili masing-masing. Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi para pendidik.
Meski demikian, kebutuhan sekolah dan sebaran wilayah yang harus dipenuhi membuat tidak semua kepala sekolah dapat ditempatkan sesuai lokasi tempat tinggalnya.
“Kami berusaha semaksimal mungkin menempatkan kepala sekolah dekat dengan domisilinya. Namun kebutuhan sekolah dan kondisi wilayah juga menjadi pertimbangan, sehingga tidak semuanya bisa diakomodasi sesuai keinginan,” jelas Netty.
Ia menambahkan, pengisian jabatan kepala sekolah menjadi langkah strategis untuk mengakhiri kekosongan kepemimpinan yang selama ini banyak diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kekosongan tersebut terjadi karena banyak kepala sekolah memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir.
Proses rekrutmen sendiri dilakukan melalui dua mekanisme, yakni jalur reguler yang merupakan program Kementerian Pendidikan melalui tahapan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dan pendidikan serta pelatihan (diklat), serta jalur nonreguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini seluruh tahapan seleksi substantif telah selesai dilaksanakan. Dikbud Sidoarjo tengah melakukan finalisasi penempatan dengan mengedepankan prinsip the right man on the right place, mengingat proses tersebut juga berkaitan dengan skema mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pendidikan.
Setelah pelantikan dan pengukuhan resmi dilakukan, data para kepala sekolah baru akan diintegrasikan ke dalam aplikasi KSPS-TK (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah-Tenaga Kependidikan). Sinkronisasi data tersebut menjadi syarat sebelum Pemkab Sidoarjo kembali membuka rekrutmen guna mengisi sisa jabatan kepala sekolah yang masih kosong.
“Setelah seluruh data masuk dan tersinkronisasi dalam sistem, kami akan melanjutkan proses rekrutmen berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah yang masih belum terisi,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista