SIDOARJO - Kementerian Pndidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) resmi mengganti sistem zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan konsep domisili. Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi siswa dalam memilih sekolah.
Wakil Menteri (Wamen) Dikdasmen , Fajar Riza mengungkapkan, perubahan kebijakan dalam sistem SPMB semata-mata untuk pemerataan akses pendidikan.
"Sistem domisili bukan hanya sekedar perubahan istilah, tetapi juga penyempurnaan dari sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan agar lebih adil dan fleksibel," ucapnya saat ditemui Radar Sidoarjo pasca memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Selasa, (11/2).
Perbedaan mendasar antara zonasi dan domisili terletak pada cakupan wilayah dalam penerimaan siswa. Jika zonasi membatasi pendaftaran berdasarkan jarak dari sekolah, domisili mempertimbangkan faktor lain yang lebih luas.
"Sehingga, para siswa masih bisa memilih sekolah yang diinginkan, sesuai domisili," ujarnya.
SPMB juga merupakan hal baru yang mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tidak ada yang berbeda dari istilah sebelumnya. Dimana, tetap ada empat jalur penerimaan, yakni domisili afirmasi, prestasi dan mutasi.
"Untuk jenjang SMA, sistem ini (domisili, red) menerapkan konsep rayonisasi yang memungkinkan siswa bisa mendaftar ke sekolah di luar kabupaten, bahkan lintas provinsi," terangnya.
"Sementara, pada jenjang SD dan SMP, kebijakan domisili tetap mempertahankan keterikatan dengan wilayah tempat tinggal, namun terdapat beberapa penyesuaian agar sistem ini lebih fleksibel dibandingkan aturan zonasi sebelumnya," imbuhnya.
Dia berharap, kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, akses yang lebih luas juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan.
"Sosialisasi lebih lanjut akan kami lakukan, untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik," pungkas Wamen Dikdasmen saat ditanya mengenai SPMB. (sai/gun)
Editor : Guntur Irianto