Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pengawasan TikTok untuk Anak Semakin Ketat, Pemerintah Wajibkan Penonaktifan Akun di Bawah 16 Tahun

Vega Dwi Arista • Minggu, 29 Maret 2026 | 16:51 WIB
Ilustrasi anak menggunakan HP. (AI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi anak menggunakan HP. (AI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya di platform TikTok. Langkah ini ditandai dengan komitmen TikTok untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa komitmen tersebut telah disampaikan secara tertulis oleh pihak TikTok kepada pemerintah.

Baca Juga: Ditantang lewat TikTok, Korban Dihajar hingga Babak Belur di Sidoarjo

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Besok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (29/3).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan aktivitas digital anak, yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari paparan konten tidak layak hingga penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Viral Tren Cek Khodam di TikTok, Ini 3 Khodam yang Katanya Paling Kuat

Tak hanya TikTok, platform digital lain juga mulai melakukan penyesuaian. Salah satunya adalah Roblox yang berencana membatasi akses pengguna anak-anak.

“Untuk Roblox, kemungkinan pengguna di bawah usia tertentu akan dinonaktifkan dari akses online dan hanya diperbolehkan bermain dalam mode offline. Ini langkah yang kami apresiasi,” jelas Meutya.

Baca Juga: Bacapres Ganjar Perhatikan Korban Penutupan Tiktok Shop  

Pemerintah sendiri telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses berdasarkan kategori usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Menurut Meutya, aturan ini menjadi bentuk ketegasan negara dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Baca Juga: Komunitas TikTok Luar Daerah Jadi Perhatian

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform digital besar, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Seluruh platform tersebut diminta segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi konkret dalam memenuhi ketentuan perlindungan anak yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pengawasan terhadap aktivitas digital anak diharapkan semakin ketat. Pemerintah juga mendorong peran orang tua untuk ikut mengawasi penggunaan gawai oleh anak, sehingga tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda. (vga)

 
Editor : Vega Dwi Arista
#16 tahun #Anak #Pemerintah #TikTok #akuntabilitas #pengawasan #menteri