RADAR SIDOARJO – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Kamis (12/3). Penggeledahan menyasar perusahaan pemurnian dan perdagangan emas yang berada di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di sektor mineral dan batubara (minerba), khususnya terkait perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran
“Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana Minerba, yaitu kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal,” ujarnya.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Temuan tersebut mengarah pada aktivitas toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga memperdagangkan emas dari pertambangan tanpa izin.
Menurut Ade Safri, praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama dan melibatkan nilai transaksi yang sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,9 triliun.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Ultimatum PO Bus yang Masih Ngetem di Pintu Keluar Terminal Purabaya
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi, yakni tiga tempat di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Rokok Ilegal di Sidoarjo Dipasarkan lewat Media Sosial, Polresta Amankan Satu Orang
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal lima alat bukti yang sah, forum gelar sepakat menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih didalami,” jelas Ade Safri.
Dalam penggeledahan di lima lokasi awal tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi hingga emas. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta bukti transaksi jual beli. Selain itu, disita pula emas perhiasan dengan berat sekitar 8,16 kilogram, emas batangan seberat 51,3 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp7,13 miliar.
Menurut penyidik, total nilai emas yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar, menyesuaikan dengan fluktuasi harga emas saat ini.
Pada tahap pengembangan, penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Simbal Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait proses pemurnian serta tata niaga emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Selain dugaan pelanggaran di sektor minerba, penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan kasus tersebut. Ade Safri menjelaskan, pendekatan yang digunakan adalah konsep semi stand alone money laundering, yang memungkinkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum sepenuhnya dibuktikan di pengadilan.
“Penyidik juga melakukan penelusuran transaksi keuangan atau follow the money serta penelusuran aset atau follow the asset dengan bekerja sama dengan PPATK,” jelasnya.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus dugaan perdagangan emas ilegal tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.
“Kami pastikan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Ia menambahkan, perkembangan terbaru dari proses penggeledahan dan penyidikan akan kembali disampaikan kepada publik setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
“Bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (sur/vga)