Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Depan Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo, Barang Bukti 30 Kg Diamankan, Ini Identitas Pelaku  

Diky Putra Sansiri • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 00:54 WIB

 

TEGAS : Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat ungkap kasus narkoba. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TEGAS : Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat ungkap kasus narkoba. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Muhammad Ihyak alias Iyek, 44, jadi budak narkoba. Warga Sampang, Madura itu dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo karena menjadi pengedar sekaligus kurir sabu-sabu (SS) jaringan Internasional.

Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 30 kilogram. Iyek mendapatkan SS dari Tiongkok untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo Jumat (16/8), Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Imam mengatakan, tersangka diamankan di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Senin (22/7) sekira pukul 12.10.

"Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek, warga Sampang, Madura yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya," katanya.

Imam menambahkan, pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, kedua nya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari Cina untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," lanjut Kapolda.

Lebih jauh diterangkan, berbekal informasi tersebut Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

"Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo," jelasnya.

"Saat akan dilakukan penangkapan sopir pikap bernama Muhammad Ihyak, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan," lanjut dia.

Sementara itu, saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah E yang saat ini dalam proses pengejaran.

Dari sabu yang diamankan 30 kilogram tersebut nominalnya senilai Rp 30 miliar serta dapat menyelamatkan 150 ribu jiwa manusia.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu peti kayu falet berisi lima belas buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat brutto).

Tak hanya itu, satu peti kayu falet berisi lima belas buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat Brutto), satu unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, satu buah HP. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Jaringan #Narkoba #kapolda #Kapolresta #sampang #Sabu-Sabu