Sidang Pungli Kades Mulyodadi Sidoarjo Ungkap Lahan Warga Diurug

Suryanto • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 16:14 WIB
BERLANJUT: Sidang perkara dugaan pungli yang menjerat Kades nonaktif Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu.
BERLANJUT: Sidang perkara dugaan pungli yang menjerat Kades nonaktif Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu.

RADAR SIDOARJO - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) nonaktif Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Slamet Priyanto.

Sejumlah saksi mengungkap adanya lahan warga yang telah diurug dan diratakan oleh pihak pengembang, meski proses pembayaran disebut belum seluruhnya diselesaikan.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dengan agenda pemeriksaan sejumlah pemilik dan ahli waris lahan eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Perkara Kades Nonaktif Mulyodadi ke PN Tipikor Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Harun, Sugiono, Usman, Muhaimin, dan Suwandi. Dalam persidangan, sebagian besar saksi mengaku belum menerima pelunasan atas lahan yang rencananya dijual kepada PT Duta Yunior Manunggal (DYM).

Proses jual beli tersebut disebut melibatkan tiga orang perantara atau makelar, yakni Ainur, Sunardi, dan Wujud.

Baca Juga: Kades Mulyodadi Wonoayu Tersandung Dugaan Pungli, Ditahan Kejari Sidoarjo

Harun menjadi satu-satunya saksi yang mengaku telah menerima pelunasan. Ia mengatakan menjual lahan seluas satu ancer dengan nilai Rp300 juta.

“Harga lahan tersebut senilai Rp300 juta. Awalnya kami diberi DP Rp150 juta melalui ketiga makelar tersebut. Kemudian berselang waktu kami dilunasi sisanya oleh Retno sendiri di kantor notarisnya,” ujar Harun di hadapan majelis hakim.

Harun menjelaskan pembayaran dilakukan secara bertahap. Setelah menerima uang muka sebesar Rp150 juta dari para perantara, pelunasan selanjutnya dilakukan Rr. Harini Retno Dewi Budiarti selaku Direktur PT DYM di kantor notaris di Sidoarjo.

Sementara itu, Sugiono mengaku tidak pernah merasa menjual lahannya kepada pihak pengembang. Namun, ia menyebut lahan tersebut telah lebih dahulu diurug dan diratakan.

“Kami belum pernah merasa menjual ke pihak developer, kok sudah diurug dan diratakan oleh pengembang,” ujar Sugiono saat menjawab pertanyaan JPU.

Menurut Sugiono, bukan hanya lahannya yang telah diurug. Sejumlah lahan warga lain yang proses jual belinya disebut belum selesai juga mengalami kondisi serupa.

Keterangan hampir senada disampaikan Usman. Pemilik empat ancer lahan tersebut mengaku berencana menjual dua ancer kepada pengembang. Namun, hingga persidangan berlangsung, ia menyatakan belum menerima pembayaran.

“Saya punya empat ancer, tetapi rencana dijual dua ancer ke developer. Namun, hingga kini belum juga ada pembayaran,” tutur Usman.

Usman mengatakan rencana penjualan lahan di Blok III, Dusun Gabus, tersebut diketahui melalui Wujud, Sunardi, dan Ainur. Ia juga menyebut lahannya telah diurug meski pembayaran belum diterima.

“Hingga kini saya belum pernah menerima pembayaran atas lahan dua ancer tersebut, tetapi sudah diurug oleh developer,” ungkapnya.

Keterangan terkait pengurukan lahan sebelum pelunasan juga disampaikan Muhaimin dan Suwandi. Keduanya menyebut lahan miliknya di Blok III, Dusun Gabus, telah diurug meski pembayaran disebut belum lunas.

Para saksi juga mengaku sebelumnya menerima uang muka sebesar Rp150 juta. Sementara itu, Muhaimin mengaku dalam kesempatan berbeda pernah menerima uang Rp25 juta dari Kades nonaktif Slamet Priyanto.

Persoalan pengurukan lahan sebelum pembayaran lunas tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Hakim menggali lebih dalam kondisi lahan serta proses transaksi yang berlangsung antara warga, para perantara, dan pihak pengembang.

Majelis hakim juga menanyakan sejumlah dokumen terkait lahan, termasuk apakah para saksi pernah mengurus surat keterangan kehilangan SK Gubernur yang berkaitan dengan lahan tersebut. Para saksi secara serentak menjawab tidak pernah.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam pemeriksaan perkara.

Slamet Priyanto menjalani proses hukum atas perkara dugaan pungli. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18. (sur/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
warga Lahan Kades Pungli Sidang