RADAR SIDOARJO - Polisi menangkap seorang pria berinisial MAY, 22, warga Sidoarjo, yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur. Korban diketahui masih duduk di bangku kelas II SMP.
Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Pacar Ibu di Sidoarjo Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, MAY diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Rohmawati.
Baca Juga: Marbot Masjid Diduga Rudapaksa Anak SD di Sidoarjo
Kasus tersebut bermula saat MAY berkenalan dengan korban melalui media sosial. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga MAY mendekati korban dan mengajaknya bertemu secara langsung.
Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah korban mendapat tekanan dan ancaman dari terduga pelaku. Korban disebut diancam akan disebarkan video terkait peristiwa tersebut apabila tidak menuruti keinginan MAY.
Baca Juga: Rudapaksa Anak Tetangga di Sidoarjo, Pelaku Beri Uang Korban Agar Diam
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MAY di rumahnya. Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan komunikasi antara MAY dan sejumlah anak di bawah umur melalui media sosial.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Sidoarjo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Temuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan apakah terdapat korban lain. Polisi juga menelusuri aktivitas MAY, termasuk komunikasi yang dilakukan melalui sejumlah platform media sosial.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, masih ditemukan komunikasi pelaku dengan anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” jelas Rohmawati.
MAY kini diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta aktivitas terduga pelaku di media sosial.
Rohmawati juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak saat menggunakan media sosial. Pengawasan dinilai penting, terutama ketika anak berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.
“Orang tua kami imbau untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anak terkait keamanan dalam menggunakan media sosial, terutama saat berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal,” pungkasnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo