RADAR SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Riza Kustiyanti (33), warga Waru, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan dana perusahaan PT Mekar Jaya Teknik yang disebut mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Baca Juga: Mantan Karyawan di Sidoarjo Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar
Dua saksi yang dihadirkan yakni Mochammad Supriyadi selaku Legal PT Mekar Jaya Teknik dan Dian Indrawati. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Doddy Hendrasakti itu menggali keterangan mengenai awal terungkapnya dugaan transaksi bermasalah, pencairan giro, hingga aset yang sempat diserahkan terdakwa kepada perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, Supriyadi menerangkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Temuan bermula dari adanya informasi mengenai sejumlah giro yang diduga berkaitan dengan pembayaran material yang sebelumnya telah dibayarkan perusahaan.
Baca Juga: Ahli Akuntansi Ungkap Indikasi Fraud dalam Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo ke Nany Widjaja
"Awalnya saya mendapat informasi internal. Dari situ kemudian dilakukan audit. Dari audit tersebut ditemukan beberapa giro atas nama Dian Indrawati," ujar Supriyadi dalam persidangan.
Menurut Supriyadi, hasil pemeriksaan internal juga menemukan dokumen pembayaran material yang sebelumnya telah dibayarkan perusahaan, namun kembali diajukan untuk proses pembayaran.
Baca Juga: PT Java Fortis Corporindo Serahkan Bukti dalam Sidang Gugatan Mantan Direktur Nany Widjaja
Dokumen tersebut, kata dia, menggunakan nama individu, bukan nama perusahaan sebagaimana transaksi pembelian material pada umumnya.
"Yang kami laporkan ini dugaan penyimpangan dalam jabatan sejak 2021 sampai 2023. Totalnya ada 87 BG (bilyet giro) yang diajukan kembali dengan kerugian mencapai Rp1.115.783.586 atau sekitar Rp1,1 miliar. Sedangkan untuk tahun 2024 dan 2025 kami anggap belum lengkap," jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Riza mulai bekerja sebagai admin pembelian di PT Mekar Jaya Teknik sejak 2021. Tugasnya antara lain membuat dan mengelola purchase order (PO), menyiapkan dokumen pembelian serta tagihan, hingga mengurus dokumen untuk mendapatkan persetujuan direktur.
"Giro tersebut kemudian diajukan ke direktur untuk dilakukan penandatanganan atau persetujuan atas pembelian. Padahal pembelian material yang tertera dalam giro tersebut sudah dibayarkan sebelumnya oleh perusahaan," ungkap Supriyadi.
Pada Selasa, 28 April 2026, pihak perusahaan kemudian memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut. Dalam pemeriksaan internal itu, menurut Supriyadi, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sebelum perkara dilaporkan kepada kepolisian, perusahaan sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian perusahaan dengan menyerahkan sejumlah aset. "Sempat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengganti kerugian perusahaan. Tapi aset yang diserahkan terdakwa belum mencukupi," jelas Supriyadi.
Sejumlah aset yang disebut telah diserahkan antara lain perhiasan emas, sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Brio, serta sertifikat rumah. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan sekitar Rp 500 juta. "Totalnya kisaran Rp 500 jutaan. Jadi belum menutup kerugian perusahaan," ujarnya.
Supriyadi melanjutkan, dalam musyawarah tersebut terdakwa didampingi ibu, adik, dan pamannya. Saat itu, Riza disebut sepakat mengganti kerugian perusahaan dengan menyerahkan sertifikat tanah dan rumah yang ditempatinya bersama ibu serta adiknya.
Namun, sertifikat tersebut masih tercatat atas nama kakek terdakwa. "Bahkan ibu terdakwa mengatakan bahwa rumah yang ditempatinya tersebut cukup untuk mengganti kerugian PT Mekar Jaya Teknik. Namun hal tersebut kemudian diingkari terdakwa sehingga dilaporkan ke Polsek Waru," terang Supriyadi.
Sementara itu, saksi Dian Indrawati mengaku pernah dimintai bantuan oleh terdakwa untuk menggunakan rekening bank miliknya. Giro yang masuk ke rekening tersebut kemudian dicairkan secara tunai dan uangnya diserahkan kepada terdakwa. "Bonus, katanya," ujar Dian saat menirukan alasan yang disampaikan terdakwa.
Dian mengatakan pencairan giro tersebut dapat dilakukan beberapa kali dalam satu bulan. Setelah dicairkan, uang tunai diserahkan kepada terdakwa di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar kantor maupun bank. "Saya selalu tunaikan, terus saya tarik," kata Dian menjelaskan.
Saat ditanya mengenai uang yang diterimanya, Dian mengaku biasanya mendapatkan sejumlah uang yang disebut sebagai bonus atau uang transportasi. Nilainya bervariasi dan disebut mencapai sekitar Rp 2 juta.
Dian juga mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan penggelapan dana perusahaan.
Ketika ditanya mengenai total uang transportasi yang diterimanya selama periode dugaan penggelapan tersebut, Dian memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar Rp 100 juta. "Kira-kira Rp 100 juta," ujarnya.
Dalam persidangan, pihak perusahaan menyatakan masih membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah. Perusahaan disebut bersedia mempertimbangkan aset yang dapat diserahkan terdakwa untuk menyelesaikan kerugian, dengan ketentuan nilai aset tersebut dapat diperhitungkan terhadap jumlah kerugian yang ditetapkan. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo