Diduga Curi Motor di Sidoarjo, Pria Bawa Clurit dan Sabu Diamankan Warga

Suryanto • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:28 WIB
PEMAKAI: Terduga pelaku (kanan) diamankan polisi.
PEMAKAI: Terduga pelaku (kanan) diamankan polisi.

RADAR SIDOARJO - Aksi dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Kavling Simowau Indah, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, berujung pada diamankannya seorang pria berinisial BH, 36, warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman.

BH diamankan warga pada Rabu (23/9) petang. Saat diperiksa polisi, pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit. Polisi juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Aksi Dua Maling Motor Terekam CCTV di Krian Sidoarjo, Warga Diminta Waspada saat Subuh

Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Simowau, Kelurahan Sepanjang.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Taman segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat," ujar Bagus.

Baca Juga: CCTV Rekam Aksi Dua Maling Gondol Motor di Sukodono Sidoarjo

Menurutnya, saat kejadian BH diduga bersama rekannya berinisial KC. KC diduga berperan sebagai pelaku yang mengambil sepeda motor, sedangkan BH menunggu di atas sepeda motor berwarna merah.

"Ada dua orang yang diduga terlibat. KC diduga sebagai pemetik, sedangkan BH menunggu di atas sepeda motor warna merah," jelasnya.

Baca Juga: Minimarket di Waru Sidoarjo Dibobol Maling lewat Plafon

Aksi tersebut kemudian diketahui sekelompok ibu-ibu yang baru pulang mengikuti kegiatan mengaji. Warga lantas mengejar kedua orang tersebut. KC berhasil melarikan diri, sedangkan BH tertangkap dan diamankan warga.

"KC berhasil melarikan diri, sedangkan BH diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada anggota Polsek Taman," terang Bagus.

Baca Juga: Dikira Maling Gegara Salah Masuk Kamar Kos saat Mabuk di Balongbendo Sidoarjo

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah clurit bersarung kulit yang diselipkan di bagian depan sebelah kiri tubuh BH. Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu serta sepeda motor berwarna merah yang digunakan sebagai sarana.

"Dari pemeriksaan, kami menemukan senjata tajam jenis clurit dan barang bukti narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Bagus menambahkan, korban dugaan pencurian sepeda motor tidak melanjutkan laporan terkait kendaraannya. Korban juga telah membuat surat pernyataan.

Meski demikian, polisi tetap memproses perkara terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak.

"Untuk perkara senjata tajam tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Sedangkan Unit Reskrim Polsek Taman melanjutkan penyidikan terkait dugaan membawa dan menyimpan senjata tajam.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Perkara ini kami proses dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," terang Bagus.

Tersangka dijerat Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolsek Taman mengimbau masyarakat tidak membawa, memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata tajam tanpa alasan dan hak yang sah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun barang terlarang lainnya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," pungkasnya. (sur/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
celurit Motor Maling Polisi sabu