RADAR SIDOARJO - Perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali bergulir. Pasalnya, pihak tergugat disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan yang telah inkracht sejak 2022.
Kuasa hukum PT Asli Indo Raya selaku penggugat, Go Chin Tjwan dari kantor hukum Go & Parters mengatakan, kliennya sebelumnya telah memenangkan perkara wanprestasi sewa menyewa alat pemecah batu melawan Mochamad Arofiq atau PT Multi Guna Jasa selaku tergugat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
siBaca Juga: Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo, Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja
Dalam putusan tersebut, tergugat diwajibkan membayar sejumlah uang kepada penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus.
"Klien kami, telah memenangkan perkara gugatan wanprestasi sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Pihak tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada klien kami secara tunai, seketika dan sekaligus," ujar Go Chin Tjwan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/9).
Baca Juga: Ahli Akuntansi Ungkap Indikasi Fraud dalam Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo ke Nany Widjaja
Menurut dia, meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022, kewajiban pembayaran kepada kliennya hingga kini belum direalisasikan oleh pihak tergugat.
"Namun sampai detik ini, pihak tergugat tidak melakukan pembayaran satu peserpun, padahal putusan tersebut telah inkracht sejak tahun 2022," katanya.
Baca Juga: Sidang Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada Direksi PT Jawa Pos Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Atas kondisi tersebut, pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan gugatan terkait sita jaminan terhadap empat bidang rumah yang diduga merupakan aset milik tergugat.
Go Chin Tjwan berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut. Menurutnya, pengajuan itu didasarkan pada bukti berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ini Kesaksian Mantan Bupati Sidoarjo saat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah
"Oleh karena itu hari ini kami mengajukan gugatan agar majelis hakim meletakkan sita atas empat harta benda berupa rumah yang diduga milik tergugat," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya menilai permohonan sita jaminan tersebut memiliki dasar hukum karena perkara pokok sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi dan putusannya telah final serta mengikat.
"Sudah seharusnya majelis hakim mengabulkan sita jaminan ini, karena bukti-bukti yang kami ajukan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat PT Multi Guna Jasa Saiful Bahri tidak berkomentar banyak terkait gugatan tersebut. "Hari ini hanya penyampaian alat bukti saja," ujarnya singkat.
Menurut Go Chin Tjwan, perkara wanprestasi sewa menyewa alat tersebut pertama kali diajukan pihaknya pada 2020. Gugatan itu berkaitan dengan kewajiban pihak tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada kliennya.
Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui proses hukum hingga akhirnya penggugat memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dengan diajukannya sita jaminan terhadap empat rumah tersebut, pihak penggugat berharap aset yang diduga milik tergugat dapat diamankan sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo