Mantan Karyawan di Sidoarjo Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar

Suryanto • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:16 WIB
PESAKITAN: Terdakwa Reza Kustuyanti (tengah) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
PESAKITAN: Terdakwa Reza Kustuyanti (tengah) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,1 miliar di PT MJT memasuki persidangan. Mantan admin pembelian perusahaan, Riza Kustiyanti, didakwa mengajukan pencairan ulang sebanyak 87 Bilyet Giro (BG) atas transaksi yang sebelumnya telah dibayarkan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Lia Ayu, perkara tersebut terjadi dalam rentang 2021 hingga 2023, saat terdakwa masih bekerja sebagai admin pembelian PT MJT.

Baca Juga: Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo, Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai admin pembelian, terdakwa memiliki kewenangan membuat dan mengelola Purchase Order (PO) serta menyiapkan dokumen untuk proses pembayaran kepada supplier,” ujar Ade Lia Ayu dalam persidangan.

Menurut JPU, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan terdakwa. Sebanyak 87 Bilyet Giro yang berkaitan dengan invoice atau PO yang sebelumnya sudah dibayarkan kembali diajukan untuk dicairkan.

Baca Juga: Ahli Akuntansi Ungkap Indikasi Fraud dalam Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo ke Nany Widjaja

“Total nilai 87 Bilyet Giro tersebut kurang lebih Rp 1.115.783.586. Dana kemudian dicairkan melalui rekening atas nama Dian Indrawati dan selanjutnya uang tunai tersebut diserahkan kepada terdakwa,” jelasnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Dian Indrawati memperoleh imbalan sekitar 5 sampai 8 persen dari setiap pencairan Bilyet Giro. Nilainya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk setiap transaksi.

Baca Juga: Sidang Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada Direksi PT Jawa Pos Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan transaksi. Pada Februari 2026, bagian akuntansi dan perpajakan menemukan adanya transaksi dengan nominal yang sama dalam mutasi rekening perusahaan, meskipun faktur pajak dan PO yang digunakan ternyata telah pernah dibayarkan.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan dokumen pada 24 April 2026. Pihak perusahaan menemukan mutasi rekening serta salinan Bilyet Giro dari transaksi yang sama.

Baca Juga: Sidang Saksi Dugaan Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah Ungkap MoU Bupati Sidoarjo dengan Kades

Saksi Legal PT MJT Supriyadi mengatakan, pihak perusahaan kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen dan transaksi yang dianggap tidak sesuai tersebut.

“Setelah kami melakukan pengecekan dan menemukan adanya transaksi yang tidak sesuai, kami melakukan penelusuran terhadap dokumen pembayaran dan Bilyet Giro. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya 87 BG dengan rekening tujuan yang bukan atas nama supplier,” kata Supriyadi.

Menurut Supriyadi, temuan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. “Kami kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, PT MJT disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar. Perkara ini didakwa berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Pengadilan Karyawan Negeri Perusahaan Sidang